KADIN GELAR RAPID TEST GRATIS
BAKAL Digelar 3 Hari, Simak Syarat Ikut Rapid Test Gratis di Batam, Cukup Bawa KTP Atau Akta Lahir
Setelah mengisi identitas diri berupa nama, alamat dan nomor telepon, barulah warga dapat mengikuti pengambilan sampel darah untuk rapid test.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Rapid test massal gratis di halaman Kadin Kota Batam diperuntukkan bagi seluruh warga yang hadir.
Persyaratannya sederhana saja, warga cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen akta kelahiran bagi anak di bawah umur.
Pada awal pendaftaran, KTP tersebut diperlukan untuk memperoleh nomor antrean.
Setelah nomor antrean dipanggil, identitias diri warga akan didata oleh Dinas Kesehatan.
Setelah mengisi identitas diri berupa nama, alamat dan nomor telepon, barulah warga dapat mengikuti pengambilan sampel darah untuk rapid test.
Rapid test kit itu kemudian harus ditunggu selama kurang lebih 15 menit agar hasilnya dapat diketahui.
Meski belum ada informasi akan dikeluarkannya surat hasil rapid test, tetapi hasil test kit dapat dibawa pulang.
"Bagi warga yang membutuhkan surat bebas Covid-19, opsi lainnya adalah dengan membawa hasil rapid test itu untuk diurus ke rumah-rumah sakit atau puskesmas yang berwenang mengeluarkan surat hasil rapid test," jelas Jadi Rajagukguk, Ketua Kadin Kota Batam.
Rencananya, target untuk satu hari, ada sekitar 300 warga yang dapat dilakukan pemeriksaan rapid test.
Untuk mencegah penumpukan, pelayanan diterapkan dalam beberapa gelombang dalam satu hari.
Pada gelombang awal, telah tertampung 65 orang.
Sebab Rapid Test Tak Disertai Surat Keterangan
Ketua Kadin Kota Batam, Jadi Rajagukguk mengungkapkan alasan kenapa layanan rapid test gratis yang akan digelar selama tiga hari ini tidak disertai surat hasil rapid test.
Jadi mengatakan, tujuan digelarnya layanan rapid test tersebut adalah untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
"Sekali lagi, kita tidak mengeluarkan surat hasil bebas Covid-19. Agenda ini bertujuan untuk memutus mata rantai Covid-19," tegas Jadi.