Beredar di Medsos Ajakan Tarik Dana Perbankan, OJK Sebut Hoaks, Minta Masyarakat Waspada
OJK meminta masyarakat mewaspadai beredarnya informasi hoaks di sosial media yang mengajak untuk melakukan penarikan dana di perbankan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat mewaspadai beredarnya informasi hoaks di sosial media yang mengajak untuk melakukan penarikan dana di perbankan. OJK menyampaikan informasi yang beredar tersebut adalah informasi hoaks dan tidak benar.
Berdasarkan data OJK Mei 2020, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih dalam kondisi yang aman. Rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan sebesar 22,16% (di atas ketentuan).
Sementara hingga 17 Juni, rasio alat likuid/ non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2% dan 26,2% jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.
OJK telah melaporkan informasi hoaks ini kepada pihak Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk diusut dan ditindak sesuai ketentuan karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar hoaks diancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
• Gunakan Teknologi UF Filter, Berikut Manfaat Air Minum Kemasan Mindy Bagi Tubuh
• Resep Sayur Godog Pepaya Ikan, Hidangan Pedas Gurih untuk Menu Makan Malam
OJK mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa memastikan informasi tentang keuangan yang diterima adalah informasi yang benar dan valid dengan menghubungi Kontak OJK di nomor 157 atau layanan Whatsapp resmi 081157157157.
Berikut bahaya hoaks rush money yang disampaikan oleh OJK:
1. Membuat masyarakat resah dan panik
2. Membuat masyarakat yang menjadi nasabah mengalami kerugian seperti mengambil simpanan/deposito yang belum jatuh tempo sehingga nilainya turun
3. Menguntungkan pihak-pihak tidak bertanggungjawab yang mengambil keuntungan dari fluktuasi kurs dan indeks saham akibat kepanikan masyarakat
4. Membahayakan pelaku usaha dan perekonomian karena perputaran uang tidak berjalan.
(*/TRIBUNBATAM.id/Rebekha Ashari Diana Putri)