PILWAKO BATAM

KPU Batam Sudah Periksa 25.000 Syarat Dukungan Rian Ernest

Hingga hari ke lima, verifikasi faktual sudah ada sekitaran 25.000 dukungan yang diverifikasi oleh tim PPS, artinya sudah sudah mencapai 50 persen

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Ketua KPU Batam, Herrigen Agusti 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Hari kelima tahapan verifikasi faktual syarat dukungan jalur perseorangan atau independen bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Batam pasangan Rian Ernest-Yusiani Gurusinga, Kamis (02/07/2020) tembus 25.000 dukungan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Herrigen saat ditemui di kantor, Kamis (2/7/2020) mengatakan tim Panitia Pemungutan Suara (PPS) kerja keras.

"Hari kelima verifikasi faktual sudah ada sekitaran 25.000 dukungan yang diverifikasi oleh tim PPS, artinya sudah sudah mencapai 50 persen," ujarnya.

Dikatakannya, sebelum jadwal verifikasi faktual selesai, Ia memastikan tahapan verifikasi faktual akan segera tuntas.

"Empat komisioner kami langsung turun monitoring tahapan verivikasi, setiap komisioner dibagi wilayah untuk memonitor," ucapnya.

Hari ini ia mengaku baru saja pulang dari monitoring tim verifikasi dari Pulau Galang.

"Iya kita berharap semoga tahapan verifikasi faktual dapat berjalan lancar, dan segera tuntas," tandasnya.

Untuk diketahui, tahapan verifikasi faktual berlangsung selama 14 hari, terhitung dari 24 Juni hingga 12 Juli mendatang.

Adapun total dukungan Bapaslon Rian dan Yusiani yang akan diverifikasi faktual oleh KPU sebanyak 47.299.

Jumlah itu, berbeda dari jumlah dukungan yang sebelumnya diserahkan sebanyak 48.919 dukungan. 

KPU Rekrut 2.222 PPDP

Menyambut Pilkada serentak 9 Desember mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mulai merekrut 2.222 Petugas Pemutakhiran Data Pemilu (PPDP).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Herrigen saat ditemui di kantor KPU Sekupang, Selasa (30/6/2020) mengatakan proses perekrutan PPDP akan berlangsung hingga 12 Juli mendatang.

"Bagi warga yang ingin mendaftarkan diri jadi petugas PPDP bisa mendaftarkan diri ke KPU melalui petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS)," ujarnya.

Untuk jumlah PPDP, disesuaikan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved