Viral Karyawan Starbucks Lecehkan Pengunjung Wanita, Polisi Bertindak

Polisi menyelidiki kasus karyawan Starbucks Indonesia melecehkan pelanggan lewat CCTV

KompasTV
Pernyataan minta maaf Starbucks (Sumber: Twitter) 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Polisi menyelidiki kasus karyawan Starbucks Indonesia melecehkan pelanggan wanita lewat CCTV.

Video aksi karyawan Starbucks Indonesia viral di media sosial.

Starbucks Indonesia pun telah menginvestigasi video itu, pegawai itu akhirnya dipecat.

"Kami telah menindaklanjuti kejadian tersebut dengan karyawan yang bersangkutan dan memastikan agar tidak terulang kembali kejadian seperti ini," kata Senior General Manager Corporate PR and Communications PT Sari Coffee Indonesia, Andrea Siahaan, Kamis (2/7/2020).

"Perilaku tersebut tidak dapat kami toleransi dan individu yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi bersama PT Sari Coffee Indonesia," tambahnya.

Menko Luhut Tetapkan Tiga Lokasi Resmi Lego Jangkar di Kepri; Galang, Nipah dan Karimun

 PT Sari Coffee Indonesia tidak menyebutkan identitas pegawai tersebut ataupun waktu dan lokasi kejadian.

Sebelumnya diberitakan, video yang viral itu merupakan unggahan Instagram Story seorang pria.

Bersama rekannya, dia memantau kamera CCTV di Starbucks dan meminta agar kamera di-zoom menyorot bagian dada seorang pelanggan perempuan.

Di video itu, terdengar pula mereka tertawa.

Video ini mendapat kecaman masif di media sosial. Ulah mereka dianggap tidak patut dan merupakan pelecehan seksual.

Polisi bertindak

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi akan menyelidiki kasus pelecehan non verbal tersebut.

"Kami akan selidiki dulu itu lokasinya di mana dan kapan kejadiannya. Karena belum ada laporannya," kata Yusri saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (2/7/2020).

Menurut Yusri, perbuatan yang diduga dilakukan oleh kedua karyawan kedai kopi ternama di Indonesia itu sudah masuk dalam pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Bagi pelaku yang merekam dan menyebarkan tentu ini telah melanggar, akan kami kenakan juga pasal UU ITE," kata Yusri.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved