2 Terdakwa Penyerangnya Mau Divonis, Novel Baswedan Justru Serukan Keduanya Dibebaskan Saja
Penyidik KPK Novel Baswedan kembali menyerukan agar dua terdakwa penyerangnya sebaiknya dibebaskan saja
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kembali menyerukan agar dua terdakwa penyerangnya dibebaskan.
Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis bakal menjalani sidang vonis pada 16 Juli 2020.
"Adagium dlm ilmu hukum “lebih baik melepas 1000 org bersalah daripada menghukum 1 org tdk bersalah.”
"Disebut tdk bersalah bila tdk ada basis bukti yg layak utk menghukum."
"Baik dgn dipaksakan atau dgn kesepakatan utk dikondisikan n direkayasa buktinya. BEBASKAN," tulis Novel Baswedan di akun Twitter @nazaqistsha, Jumat (3/7/2020).
Sebelumnya, Novel Baswedan mengaku sejak awal sudah memaafkan penyiram air keras terhadap dirinya.
Namun, katanya, proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya.
"Serangan air keras kpd sy dr awal sdh sy maafkan. Tetapi proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya."
"Krn bisa terjdi pd siapapun & mengancam orang2 yg berani berjuang & kritis demi bangsa/negara."
"Maka masyarakat harus bersuara, tdk boleh diam, agar hukum bisa berdiri tegak," tulis Novel Baswedan di akun Twitter @nazaqistsha, Selasa (16/6/2020).
Novel Baswedan juga tidak yakin kedua terdakwa yang kini disidang, adalah pelaku sebenarnya.
"Saya jg tdk yakin kedua org itu pelakunya."
"Ketika sy tanya penyidik dan jaksanya mrk tdk ada yg bisa jelaskan kaitan pelaku dgn bukti."
"Ketika sy tanya saksi2 yg melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya. Apalagi dalangnya?"
"Sdh dibebaskan saja drpd mengada2," cuitnya.