NEWS WEBILOG TRIBUN BATAM
Banyak Keluhan, Kunjungan Wisman ke Bintan Kepri Terkendala Permenkumham 11/2020
Kadispar Kepri Buralimar mengatakan ada banyak keluhan pelaku usaha jasa wisata terkait Permenkumham No.11/2020
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau Buralimar mengatakan, kedatangan wisatawan mancanegara (wisman) di Bintan Resorts terkendala Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
Ia mengatakan, ada banyak keluhan pelaku usaha jasa wisata terkait Permenkumham itu. Sebab, Permenkumham ini terbit untuk menangkal virus corona yang menghantam Indonesia.
"Kami juga sudah membahas soal hal ini beberapa waktu lalu. Kita ingin, gairah pariwisata Kepri dalam fase New Normal bangkit kembali," katanya dalam kesempatan diskusi Zoom Meeting News Webilog#10 yang digelar Tribun Batam, Jumat (3/7/2020) sore.
Seperti diketahui, sebelum corona menghantam Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 2 Maret 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan.
Hal ini dilakukan atas pertimbangan dalam rangka meningkatkan hubungan negara Republik Indonesia (RI) dengan negara lain.
• Iuran BPJS Kesehatan Naik, Penambang Boat Pancung di Batam Menjerit: Mau Bayar Pakai Apa?
• Sambut Kedatangan Wisman, Pemko Batam Siapkan Protokol Kesehatan di Sektor Pariwisata
Pemerintah memandang perlu diberikan kemudahan bagi orang asing di pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu untuk masuk ke wilayah RI, yang dilaksanakan dalam bentuk pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan dengan memperhatikan asas timbal balik dan manfaat.
Perpres ini telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 10 Maret 2016.
Dalam Perpres itu ditegaskan, Bebas Visa kunjungan diberikan kepada Penerima Bebas Visa Kunjungan dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat, dan tidak diberikan atas kunjungan dalam rangka jurnalistik.
Penerima Bebas Visa Kunjungan, menurut Perpres itu, dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan untuk masuk wilayah Indonesia, dan dapat masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.
“Penerima Bebas Visa Kunjungan diberikan izin tinggal kunjungan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, dan tidak dapat diperpanjang masa berlakunya atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya,” bunyi Pasal 4 ayat (1,2) Perpres tersebut.
Surati Wali Kota
Sebelumnya diberitakan, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Batam, menyurati Wali Kota Batam HM Rudi. Isi surat tersebut, meminta agar Wali Kota Batam meneruskan permohonan mereka agar Peraturan Menteri Hukum Dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia dicabut.
"Karena pasti berdampak pada pariwisata kita. Kita minta supaya Permenkumham Nomor 11 itu dicabut. Atau setidaknya ditinjau ulang untuk Kota Batam," kata Ketua (PHRI) Batam Muhammad Mansyur, Rabu (1/7/2020).
Menurut Mansyur, jika masih tetap ada Permenkumham itu di tengah fase menyongsong new normal, maka kegiatan pariwisata Batam sulit 'move on'. PHRI Batam tidak ingin meniadakan protokoler kesehatan. Tetapi maksudnya, agar warga negara lain yang sudah aman dari ancaman Covid-19 bisa datang ke Batam. Tentu, kedatangan atau kunjungan ini bisa menggairahkan kembali pariwisata.
"Misalkan standar kesehatan di bandara harus sesuai standar. Sehingga, tidak ada keraguan bagi mereka untuk datang. Ini lah yang kami minta betul agar peningkatan ekonomi kepariwisataan kita di Batam bangkit kembali," katanya.