Cerita Pasutri Bawa Anak 4 Bulan Saat Mencuri Motor, Suami : Saya Baru di PHK, Tak Ada Uang Lagi
Akibat pandemi corona, sejumlah perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk mengurangi pengeluaran perusahaan.
TRIBUNBATAM.id, KLATEN – Pasangan suami istri ditangkap polisi setelah melakukan pencurian sebuah kendaraan bermotor.
Pelaku melakukan aksi nekat tersebut dengan alasan himpitan ekonomi.
Mirisanya saat beraksi, pelaku membawa bayinya yang masih berumur 4 bulan.
Akibat pandemi corona, sejumlah perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk mengurangi pengeluaran perusahaan.
• Ambil Motornya di Polsek Sagulung, Sigit Sempat Stres: Baru 2 Hari Lunas, Hilang
• PAK GUBERNUR! Calon Siswa Berebut Jalur Zonasi, Ponsel Panitia PPDB Tak Henti Berbunyi
• Sempat Hilang, Ander Gembira Motor Jupiter Miliknya Kini Kembali, Jadi BB di Polsek Sagulung
PHK juga dialami oleh Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Klaten berinisial FR (35) - RA (24) yang diketahui mengontrak rumah di Desa Banaran, Kecamatan Ceper.
Menurut FR, hal itu terpaksa ia lakukan untuk menyambung hidup dia dan keluarganya.
• Luhut Datang ke Batam! Kepri Langsung Rancang Samsat Laut
• Bisa Tunjukkan Bukti Kepemilikan, Polsek Sagulung Serahkan 3 Motor ke Pemiliknya
"Saya melakukan ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, untuk bayar kontrakan, " kata FR saat di Mapolres Klaten, Jumat (3/7/2020).
Pelaku sendiri sempat berkerja disebuah perusahaan, namun terkena PHK.
Dia sempat berdagang es untuk menghidupi keluarganya.
Namun penghasilannnya tak cukup menghidupi istri dan anaknya yang masih berusia 4 bulan.
Namun ironisnya, saat Pasuntri itu melakukan aksi curanmor tersebut, mereka juga membawa anak mereka.
"Saya dan istri mencuri motor itu, dengan membawa anak saya yang masih berusia 4 bulan," imbuhnya.
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rihats Hasibuan menambahkan, mereka melakukan aksinya di Desa Ngerangan, Kecamatan Bayat, Klaten, pada Sabtu (7/3/2020) lalu.
"Pelaku ini melakukan aksi pada tengah malam, sekitar pukul 01.00 WIB," katanya.
Lebih lanjut, Andriyansyah menyebutkan barang bukti dipakai pelaku untuk melakukan aksinya.
"Kami menyita barang bukti satu kunci leter Y, satu unit Motor Honda Supra X hitam berserta BPKB dan STNK ya," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pasutri itu melanggar pasal 363 KUP dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan dijerat 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Kesaksian Pasutri Pelaku Curamor yang Bawa Anak 4 Bulan, Jadi Korban PHK Lalu Mencuri untuk Hidup