VIRUS CORONA DI BATAM

Menolak Dikarantina, Ini Sanksi Bagi Warga yang Terinfeksi Covid-19, Kasus di Batam Jadi Sorotan

Dasar hukumnya Undang-undang RI nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU No.4 tauhn 1984 tentang Wabah Penyakit Menular

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Istimewa
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt. Sanksi pidana menanti bagi warga yang menolak dikarantina, padahal dinyatakan positif Covid-19 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Seorang warga Batam berinisial BS terkonfirmasi positif Covid-19.

Itu setelah melakukan swab test mandiri di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri.

BS melakukan PCR test pada 22 Juni 2020 lalu, hasilnya keluar pada 2 Juli 2020 dan dinyatakan positif Covid-19.

Saat hendak dievakuasi dan menjalani karantina di Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Covid-19 Pulau Galang, pria tersebut mendadak menonaktifkan telepon selulernya.

Saat ditelusuri ke alamatnya, ia juga sudah tidak berada di alamat rumahnya.

Pembukaan Bioskop CGV di Batam Tunggu Arahan Pemko, Ini Protokol Kesehatan yang Akan Diterapkan

Sejumlah Bahan Alami Ini Dipercaya Bisa Menurunkan Panas Tinggi Pada Bayi

Kabidokes Polda Kepri Kombes Pol dr Muhammad Haris saat dikonfirmasi membenarkan, pria tersebut melakukan PCR test beberapa waktu lalu di RS Bhayangkara.

"Tim sedang melacak keberadaan yang bersangkutan," ujarnya.

Terpisah Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, pria berinisial BS yang terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut bisa dikenakan sanksi pidana jika menolak untuk dikarantina.

Harry menjelaskan dasar hukum pemberian sanksi pidana sudah jelas diatur di dalam Undang-undang RI nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular.

"Jika yang bersangkutan menolak maka akan dipidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," ujar Harry.

Harry yang juga Anggota Gugus Tugas Bidang Komunikasi Percepatan Penanganan Covid-19 Kepri ini mengatakan, jika merasa terpapar positif Covid-19 segera mendatangi rumah sakit rujukan untuk dilakukan tindakan medis.

"Penanganan ini bukan hanya untuk keselamatan dan kesehatan yang bersangkutan tetapi juga untuk keselamatan masyarakat luas. Karena tidak mematuhi aturan ini bisa membahayakan masyarakat lainnya," ujarnya.

Harry mengatakan, selain berbahaya bagi masyarakat luas yang paling berisiko tinggi ialah orang terdekat atau keluarga pasien positif itu sendiri.

Lanjutkan Pencarian

Warga Batam dihebohkan dengan pelarian seorang pasien terkonfirmasi positif Covid-19, Jumat (3/7/2020). Pasien yang diketahui berinisial BS itu kabur dan tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini.

Kaburnya BS, memantik ketakutan bagi sejumlah warga Batam.

"Takut juga kita jadinya keluar rumah ini. Apalagi kalau dia profesi ojek kan. Aduh, was-waslah kita," kata Umi, warga Seipanas Batam.

Menanggapi kejadian ini, Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam Ides Madri meminta agar Tim Gugus Tugas Covid-19 Batam mencari keberadaan pasien Covid-19 ini.

"Saya juga dapat informasi tersebut. Kita ingin pihak terkait dalam hal ini Gugus Tugas supaya tetap melanjutkan pencarian orang tersebut.

Dan berharap ke depannya jangan ada terjadi lagi seperti ini. Kita mengimbau kepada masyarakat baik dengan kejadian ini atau tidak pun, harus selalu tetap waspada," katanya.

 Wacana Pasien Corona Surabaya Ditampung di RSKI Galang, Lanud Hang Nadim Batam: Kita Siap Dukung

 Sempat Aksi Damai, Warga 2 Kecamatan Dukung Keberadaan PT Grace Rich Marine di Karimun

Ides tak mau ada korban berikutnya. Ia meminta kesadaran pasien untuk segera menyerahkan diri. Agar mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Sebab menurutnya, jika tidak diketahui keberadaannya, kasihan orang terdekat atau orang lain yang dijumpai. Karena Covid-19 sangat cepat sekali penularannya.

"Dan selalu mengikuti protokol kesehatan, seperti masker, cuci tangan dan jaga jarak, karena sesungguhnya Covid-19 di Batam ini belum selesai dan berakhir," tambah Ides yang merupakan politisi Golkar itu.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmarjadi terus mencari keberadaan BS.

Ia mengatakan, jika warga Batam mengetahui keberadaan BS, agar ikut serta melaporkan ke pihak kepolisian terdekat.

"Kepada warga Batam yang mengetahui keberadaan Bayu, agar ikut serta melaporkan ke pihak kepolisian terdekat," ucapnya.

Dicari Gugus Tugas

Seorang pasien positif Covid-19 di Kota Batam melarikan diri setelah menolak menjalani karantina.

Pria berinisial Bs ini terkonfirmasi positif virus Corona dari uji swab mandiri di sebuah fasilitas kesehatan di Kota Batam.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi membenarkan informasi itu.

Awalnya, pria kelahiran 20 Februari 1980 itu mengikuti uji swab untuk kebutuhan kerjanya.

Didi menyatakan, pasien terkonfirmasi positif Covid-19 itu melakukan tes PCR di rumah sakit Bhayangkara Polda Kepri pada 22 Juni 2020 lalu.

"Hasilnya keluar pada tanggal 2 Juli 2020 kemarin dan hasilnya positif Covid-19," ujarnya, Jumat (3/7/2020).

Begitu mendapat hasil tersebut, tim gugus tugas percepatan Penanganan Covid-19 mencoba berkomunikasi kepada pasien positif Covid-19 itu.

"Begitu dikontak untuk dibawa ke RSKI Covid-19 di Pulau Galang, yang bersangkutan matikan handphone dan kabur," ujarnya

Didi menyebutkan gugus tugas percepatan Penanganan Covid-19 juga sudah memeriksa di rumahnya tetapi yang bersangkutan sudah tidak berada di sana.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam itu berharap agar pasien yang terkonfirmasi positif tes PCR tersebut agar melaporkan diri ke puskesmas terdekat sehingga bisa dilakukan proses perawatan.

Didi juga menyatakan bahwa agar masyarakat yang mengenal BS dan mengetahui keberadaannya agar memberikan pengertian kepadanya.

"Hal ini untuk kebaikan bersama, keluarga dan orang di sekitar. Jika tidak bisa langsung dilaporkan ke puskesmas terdekat agar tim melakukan evakuasi yang bersangkutan," ujarnya.

(TribunBatam.id/Alamudin/Leo Halawa)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved