Penusukan Anggota TNI AD Serda Saputra: 3 Prajurit TNI Tersangka, Senpi Milik Anggota Paspampres?

Tiga di antaranya merupakananggota TNI aktfi, di mana satu dari ketiganya adalah oknum Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres).

TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Barang bukti terkait kasus penusukan Babinsa di Hotel Mercure Batavia, Jakarta Barat, yang ditampilkan dalam konferensi pers di Puspomal, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (2/7/2020) 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terus mengembangkan penyidikan kasus penusukan hingga berujung meninggalnya anggota TNI Angkatan Darat (AD), Serda Saputra, Babinsa Tambora Kodim 0503/Jakarta Barat, saat bertugas mengamankan lokasi isolasi mandiri, Minggu (21/6/2020) lalu.

Dalam pengembangan kasus penembakan tersebut, Puspom TNI menyebut ada 9 tersangka dalam kasus ini.

Puspom TNI juga mengungkap beberapa barang bukti dalam kasus penganiayaan berujung tewasnya Serda Saputra.

Di antaranya adalah pistol milik oknum Paspamres dan sebilah badik.

Serda Saputra tewas ditusuk di sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta Barat.

Ketika itu, Serda Saputra tengah bertugas mendampingi karantina anak buah kapal yang baru pulang ke Indonesia.

"Setelah kejadian tersebut penyidik segera melakukan penyidikan dan penyelidikan."

"Mulai olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, termasuk mencari para saksi," kata Danpuspom TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis di Puspomal TNI AL, Jalan Boulevard Gading Raya Nomor 2, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (2/7/2020).

Saksi yang diperiksa sebanyak 20 orang.

Pistol oknum Paspampres jadi barang bukti

Adapun, barang bukti yang berhasil dikumpulkan adalah senjata api jenis pistol, senjata tajam jenis badik, pakaian dinas TNI, HP korban dan lainnya.

Namun senjata tajam dan dan senjata api masih dalam pemeriksaan.

Sehingga, barang buktinya ditampilkan dalam bentuk foto.

Di dalam foto terdapat keterangan senjata api pistol berjenis SIG Sauer P226 dengan nomor UU 640060 yang merupakan milik oknum TNI Paspamres berinisial Sertu H.

Sertu H juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sertu H berperan meminjamkan senjata api kepada Letda RW.

"Perannya adalah memberikan, meminjamkan senjata api kepada tersangka."

"Jadi senjata api yang dipakai oleh tersangka dipinjam dari tersangka sersan H tersebut," kata Eddy.

9 tersangka, 3 anggota TNI aktif

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved