Penusukan Anggota TNI AD Serda Saputra: 3 Prajurit TNI Tersangka, Senpi Milik Anggota Paspampres?
Tiga di antaranya merupakananggota TNI aktfi, di mana satu dari ketiganya adalah oknum Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres).
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terus mengembangkan penyidikan kasus penusukan hingga berujung meninggalnya anggota TNI Angkatan Darat (AD), Serda Saputra, Babinsa Tambora Kodim 0503/Jakarta Barat, saat bertugas mengamankan lokasi isolasi mandiri, Minggu (21/6/2020) lalu.
Dalam pengembangan kasus penembakan tersebut, Puspom TNI menyebut ada 9 tersangka dalam kasus ini.
Puspom TNI juga mengungkap beberapa barang bukti dalam kasus penganiayaan berujung tewasnya Serda Saputra.
Di antaranya adalah pistol milik oknum Paspamres dan sebilah badik.
Serda Saputra tewas ditusuk di sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta Barat.
Ketika itu, Serda Saputra tengah bertugas mendampingi karantina anak buah kapal yang baru pulang ke Indonesia.
"Setelah kejadian tersebut penyidik segera melakukan penyidikan dan penyelidikan."
"Mulai olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, termasuk mencari para saksi," kata Danpuspom TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis di Puspomal TNI AL, Jalan Boulevard Gading Raya Nomor 2, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (2/7/2020).
Saksi yang diperiksa sebanyak 20 orang.
Pistol oknum Paspampres jadi barang bukti
Adapun, barang bukti yang berhasil dikumpulkan adalah senjata api jenis pistol, senjata tajam jenis badik, pakaian dinas TNI, HP korban dan lainnya.
Namun senjata tajam dan dan senjata api masih dalam pemeriksaan.
Sehingga, barang buktinya ditampilkan dalam bentuk foto.
Di dalam foto terdapat keterangan senjata api pistol berjenis SIG Sauer P226 dengan nomor UU 640060 yang merupakan milik oknum TNI Paspamres berinisial Sertu H.
Sertu H juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sertu H berperan meminjamkan senjata api kepada Letda RW.
"Perannya adalah memberikan, meminjamkan senjata api kepada tersangka."
"Jadi senjata api yang dipakai oleh tersangka dipinjam dari tersangka sersan H tersebut," kata Eddy.
9 tersangka, 3 anggota TNI aktif
Selain Sertu H, oknum TNI AD yang terlibat dalan penganiayaan berujung kematian adalah Koptu S.
Dengan demikian, total ada tiga anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ketiga tersangka yang merupakan anggota TNI ini akan akan menjalani persidangan di pengadilan militer dalam waktu dekat.
Selain itu, ada pula enam warga sipil yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Semua yang terkait tindak pidana semua sudah dijerat dan harus mempertanggungjawabkan sesuai dengan aturan hukum berlaku."
"Selanjutnya kami tunggu proses persidangan," kata Eddy.
Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD), Serda Saputra, Babinsa Tambora Kodim 0503/Jakarta Barat meninggal dengan luka tusuk, saat bertugas mengamankan lokasi isolasi mandiri, Minggu (21/6/2020) lalu.
Sebelumnya diberitakan, Serda Saputra tewas setelah ditusuk oleh sedikitnya dua orang, di mana satu di antaranya adalah oknum Marinir TNI Angkatan Laut (AL).
Di lokasi penusukan terhadap Serda Saputra, juga terdengar suara tembakan dari senjata api.
Meski sempat terdengar suara letusan senjata api, Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) mengonfirmasi bahwa Babinsa Serda Saputra meninggal karena ditusuk.
"Jadi bahan-bahan yang ditemukan di TKP (Hotel Mercure Batavia) dan keterangan saksi memang ada perisitwa penembakan."
"Sementara dari hasil luka yang didapat dari korban luka tusuk," kata Direktur Penyidikan Puspomad Kolonel CPM Kemas Ahmad Yani di Mabes AD, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2020).
Dengan begitu, pihak TNI mengonfirmasi bahwa Serda Saputra gugur karena tertusuk.
Di sisi lain, Puspomad juga tidak menampik adanya temuan barang bukti lain di TKP.
Di antaranya satu proyektil peluru jenis pistol. Untuk barang bukti terakhir, pihak Puspomad masih mengembangkan penyelidikan berkait kepemilikan senjata api dari proyektil tersebut.
"Ini yang sedang ditindak lanjuti tentang masalah barang bukti, akan dikembangkan, berupa senjata serta pistol dan barang bukti ada proyektil pistol," kata Kemas.
Tidak lama setelah peristiwa penusukan, satu oknum perwira TNI AL berinisal Letda RW ditangkap dan ditahan POM AL. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tiga Anggota TNI Ditangkap Terkait Penusukan Serda Saputra, Ditemukan Pistol dan Badik