VIRUS CORONA DI BATAM

Sempat Kabur, Pasien Corona di Batam Akhirnya Ditemukan, Kini Sudah Dibawa ke RSKI Galang

Kadinkes Didi bilang, pihak kepolisian berhasil melacak keberadaan BS. Dia ditemukan di kawasan Batam Center.

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi. Pasien positif Covid-19 di Batam yang sempat menghindar untuk dikarantina, berhasil ditemukan Jumat (3/7/2020) sore. 

Ia mengatakan, jika warga Batam mengetahui keberadaan BS, agar ikut serta melaporkan ke pihak kepolisian terdekat.

"Kepada warga Batam yang mengetahui keberadaan Bayu, agar ikut serta melaporkan ke pihak kepolisian terdekat," ucapnya.

Sanksi Pidana

Seorang warga Batam berinisial BS terkonfirmasi positif Covid-19.

Itu setelah melakukan swab test mandiri di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri.

BS melakukan PCR test pada 22 Juni 2020 lalu, hasilnya keluar pada 2 Juli 2020 dan dinyatakan positif Covid-19.

Saat hendak dievakuasi dan menjalani karantina di Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Covid-19 Pulau Galang, pria tersebut mendadak menonaktifkan telepon selulernya.

Saat ditelusuri ke alamatnya, ia juga sudah tidak berada di alamat rumahnya.

 Pembukaan Bioskop CGV di Batam Tunggu Arahan Pemko, Ini Protokol Kesehatan yang Akan Diterapkan

 Sejumlah Bahan Alami Ini Dipercaya Bisa Menurunkan Panas Tinggi Pada Bayi

Kabidokes Polda Kepri Kombes Pol dr Muhammad Haris saat dikonfirmasi membenarkan, pria tersebut melakukan PCR test beberapa waktu lalu di RS Bhayangkara.

"Tim sedang melacak keberadaan yang bersangkutan," ujarnya.

Terpisah Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, pria berinisial BS yang terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut bisa dikenakan sanksi pidana jika menolak untuk dikarantina.

Harry menjelaskan dasar hukum pemberian sanksi pidana sudah jelas diatur di dalam Undang-undang RI nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular.

"Jika yang bersangkutan menolak maka akan dipidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," ujar Harry.

Harry yang juga Anggota Gugus Tugas Bidang Komunikasi Percepatan Penanganan Covid-19 Kepri ini mengatakan, jika merasa terpapar positif Covid-19 segera mendatangi rumah sakit rujukan untuk dilakukan tindakan medis.

"Penanganan ini bukan hanya untuk keselamatan dan kesehatan yang bersangkutan tetapi juga untuk keselamatan masyarakat luas. Karena tidak mematuhi aturan ini bisa membahayakan masyarakat lainnya," ujarnya.

Harry mengatakan, selain berbahaya bagi masyarakat luas yang paling berisiko tinggi ialah orang terdekat atau keluarga pasien positif itu sendiri.

(tribunbatam.id/Alamudin/Leo Halawa)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved