BATAM TERKINI

Bahayakah Minum Air Mengandung Mineral? Begini Penjelasan Kepala BPOM Kepri

Bahayakah minum minuman yang mengandung mineral yang dapat menghantarkan listrik? Berikut penjelasan Kepala BPOM Kepri

TRIBUNBATAM.ID/LEO HALAWA
Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irawan menjelaskan mengenai air minum mengandung mineral 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Bahayakah minum minuman yang mengandung mineral yang dapat  menghantarkan listrik?

Pertanyaan itu mencuat seiring heboh di media sosial mengenai air minum mengandung mineral.

Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irawan memberikan penjelasan bahwa air dalam Kemasan memang mengandung Mineral seperti zat besi dan lainnya.

Yosef menyebutkan saat ini terdapat empat jenis produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Indonesia yaitu Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun.

Berikut penjelasan BPOM

UPDATE Data Corona Indonesia Minggu (5/7) Sore, Tambah 1.607, Total 67.749, Sembuh 29.105

Tentang Air Mineral yang Diberitakan Tidak Aman Dikonsumsi Karena Mengandung Zat Besi

Sehubungan dengan pemberitaan di berbagai media sosial yang menyesatkan masyarakat mengenai cadangan dalam produk mineral, Badan POM RI memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:

Saat ini terdapat empat jenis produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Indonesia yaitu Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun dengan standar keamanan dan pemasok yang spesifik untuk setiap produk, dan tidak dapat digunakan satu sama lain.

"Persyaratan Keamanan Dan MUTU keempat roduk AMDK tersebut Telah ditetapkan mengikuti Standar Nasional Indonesia (SNI) Dan diberlakukan Beroperasi wajib berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78 / M-IND / Per / 11/2016 TENTANG Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air demineral , Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib ," ujarnya

Kepala BPOM Kepri itu mengatakan, pihaknya selalu melakukan  penilaian terhadap keamanan, mutu, dan produk gizi sebelum diedarkan di wilayah Indonesia ( evaluasi pra-pasar ).

Penilaian juga  termasuk kandungan cemaran sesuai dengan standar keamanan dan mutu produk pangan yang telah ditetapkan. 

"Badan POM tidak akan memberikan izin edar terhadap produk AMDK yang memiliki cadangan cemaran melebihi batas yang ditentukan," ujarnya.

Yosef mengatakan pihaknya secara rutin mengawasi produk pangan termasuk AMDK yang diterbitkan di wilayah Indonesia ( kontrol pasaran ).

Pemeriksaan mencakup  sarana produksi, distribusi, maupun kegiatan pengambilan sampel dan pengujian untuk meneliti cara produksi / distribusi dan kualitas produk setelah diedarkan.

Yosef menghimbau  agar masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kepri menjadi konsumen cerdas yang tidak mudah terpengaruh oleh isu yang tersebar di media sosial

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved