VIRUS CORONA DI BINTAN
Dua PDP di Bintan Dalam Pengawasan Gugus Tugas Covid-19, Anak 9 Tahun Masih Berjuang Melawan Corona
Data dari laporan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Provinsi Kepri per tanggal 4 Juli 2020 menyebutkan, 37 PDP sudah selesai dalam pengawasan
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Dua Pasien Dalam Pengawasan ( PDP ) virus Corona masih dalam pengawasan tim gugus Covid-19 Kabupaten Bintan.
Data dari laporan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Provinsi Kepri per tanggal 4 Juli 2020 menyebutkan, 37 PDP sudah selesai dalam pengawasan.
Dalam laporan tersebut juga mencatat jumlah pasien positif Covid-19 di Kabupaten Bintan berjumlah 8 orang, dimana 1 orang meninggal dunia.
Dari keseluruhan jumlah pasien positif virus Corona tersebut, sebanyak 6 orang dinyatakan sembuh.
"Masih ada 1 lagi anak berumur 9 tahun yang menjalani karantina di RS Raja Ahmad Tabib di Tanjungpinang. Hasil swab ketiga masih positif," ucap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan, dr Gama AF Isnaeni, Minggu (5/7/2020).
Ia merupakan anak pasangan suami istri yang telah dinyatakan bersih dari Covid-19.
Tidak hanya itu, terdapat 2 Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang masih menjadi perhatian tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.
Sementara untuk kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) sebanyak 210 orang.
Gama meminta masyarakat Kabupaten Bintan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
Salah satunya menggunakan masker dan sering cuci tangan serta menerapkan pisical distancing.
Kedepan masyarakat Bintan juga harus benar-benar memahami tentang New Normal, karena harus menjalankan kehidupan yang berbeda tanpa mengesampingkan protokol kesehatan yang ada.
"Jadi masyarakat harus tau, menjalankan hidup normal atau kehidupan yang baru itu bagaimana,jangan sampai new normal yang di terapkan masyarakat merasa sudah bebas dari Covid-19 dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Hal ini yang harus diketahui persis oleh masyarakat," ucapnya.
Tingkatkan Peran PORA
Jelang era tatanan kehidupan baru, Pemkab Bintan bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban menggelar rapat koordinasi terkait Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Bintan, Selasa (30/6/2020) Kemarin.
Kepala Kantor Imigrasi II TPI Tanjunguban, Syahrioma Delavino menuturkan, rapat koordinasi itu digelar guna meningkatkan Peran Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Bintan di era tatanan kehidupan baru yang akan segera diterapkan di Bintan.
• Bahas Kesiapan Pilkada Kepri, KPU Kekurangan Dana Beli APD, Minta Solusi Plt Wali kota Tanjungpinang
• Sammy Simorangkir Bagikan Foto Kaki Diperban, Istri Viviane Tjeuw: Udah Masuk Ruang Operasi
"Jadi nanti saat era tatanan kehidupan baru diterapkan, pengawasan orang asing akan lebih kita awasi dalam hal menerapkan protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19,"ucapnya, Rabu (01/7/2020).
Syahrioma menuturkan, dari hasil rapat itu, tim pengawasan orang asing Bintan menitikberatkan pembahasan pada kebijakan Keimigrasian.
Salah satunya dalam hal pengawasan orang asing selama pandemi Covid-19 serta pembahasan mengenai isu-isu aktual di Bintan.
"Jadi dengan adanya rapat koordinasi kemarin, bisa mempererat koordinasi dan kolaborasi secara sinergi serta terintegrasi melalui komunikasi lebih lanjut dalam pertukaran data informasi antar anggota Tim Pora Kabupaten Bintan bersama Imigrasi,"ungkapnya.
Syahrioma berharap dengan rapat koordinasi yang digelar bisa lebih meningkatkan pencegahan wabah Covid-19 di pintu-pintu masuk pelabuhan, khususnya terhadap kedatangan orang asing ke Bintan.
"Kita juga akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Bintan mencegah penyebaran Covid-19 di Bintan,"tutupnya.
Pelayanan Dibatasi
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban, Kabupaten Bintan membatasi pelayanan paspor bagi masyarakat dan warga negara asing di Kabupaten Bintan. Hal ini terkait pandemi Covid-19.
"Jadi bagi warga yang ingin mengurus paspor, untuk saat ini kita masih menutup pelayanan di kantor Imigrasi karena masih situasi pandemi Covid-19," ujar Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas II Tanjunguban, Oddy Permana, Senin (1/6/2020).
Oddy menuturkan, kantor imigrasi di tengah pandemi saat ini, hanya melayani pengurusan paspor dengan prioritas kebutuhan mendesak. Yakni seperti orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter.
"Berikutnya, orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda. Terkait penutupan pelayanan ini, untuk batas waktunya kita menunggu aturan baru atau evaluasi dari pusat,"terangnya.
Sementara antrean melalui aplikasi layanan paspor online juga di-nonaktifkan sementara. Sedangkan, bagi pemohon yang telah mendapatkan antrean melalui APAPO dapat digunakan setelah pelayanan kembali normal.
"Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus covid-19 dan mengikuti aturan pemerintah pusat terkait social distancing,"ucapnya.
Lanjutnya, layanan keimigrasian bagi warga negara asing saat ini juga belum ada.
Namun, bagi orang asing pemegang izin tinggal yang akan atau telah berakhir, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis, tanpa mengajukan permohonan ke kantor imigrasi.
"Pemberian izin tinggal keadaan terpaksa tidak dipungut biaya melainkan gratis,"tuturnya.
Oddy menambahkan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban tetap buka dan ada petugas piket pelayanan yang standby di setiap bagian. Begitupun di pelabuhan, ada petugas piketnya.
"Intinya kita tetap ada yang piket baik di kantor maupun di pelabuhan. Sedangkan yang lainnya Work From Home (WFH)," tutupnya.
Terapkan Social Distancing
Sebelumnya diberitakan, Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Tanjunguban, Kabupaten Bintan untuk sementara menutup pelayanan paspor.
Antrean melalui aplikasi layanan paspor online juga di nonaktifkan sementara. Sedangkan bagi pemohon yang telah mendapatkan antrean melalui APAPO dapat digunakan setelah pelayanan kembali normal.
Hal ini dilakukan guna untuk pencegahan penyebaran virus Corona, sekaligus mengikuti aturan pemerintah pusat terkait social distancing.
Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas II Tanjunguban, Oddy Permana menyebutkan, bahwa kantor imigrasi hanya melayani pengurusan paspor dengan prioritas kebutuhan mendesak, seperti orang sakit yang tidak bisa di tunda penanganannya atas rujukan dokter.
"Berikutnya, orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda.Terkait penutupan pelayanan ini, untuk batas waktunya kami menunggu aturan baru/evaluasi dari pusat," ujarnya, Kamis (9/4/2020).
Oddy menuturkan, pembatasan pelayanan paspor untuk sementara semata-mata untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di sekitar kita.
"Intinya sebisa mungkin di rumah saja jika tidak ada kepentingan untuk aktivitas di luar rumah. Sayangi kesehatan,cegah penyebaran virusnya, dan lindungi orang-orang di sekitar kita,"ungkapnya.
Oddy juga menambahkan, bahwa Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Tanjunguban tetap buka dan ada petugas piket pelayanan yang standbye di setiap bagian.
Sedangkan yang berada di pelabuhan juga ada yang piket. "Intinya kita tetap ada yang piket baik di kantor maupun di pelabuhan. Sedangkan yang lainnya Work From Home (WFH)," ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)