BATAM TERKINI

Tiga Pria Dibekuk Satresnarkoba Polresta Barelang, Diduga Pemakai dan Edarkan Ganja di Batam

Dia membantah jika dari ketiganya didapati 1 (satu) kilogram ganja. Ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik Satresnarkoba Polresta Barelang.

KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
Foto ilustrasi penggerebekan narkoba - Satresnarkoba Polresta Barelangmeringkus 3 tersangka pemakai dan pengedar ganja. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Kepala Satuan Reserse Narkoba ( Kasat Resnarkoba ) Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, membenarkan penangkapan dua pemuda di sebuah hotel ternama di Kota Batam, Provinsi Kepri, Kamis (2/7/2020).

Tidak hanya dua tersangka berinisal Df dan Rz.

Pihaknyan membekuk seorang tersangka lain berinisial S.

“Ada 3 orang. Mereka pemakai dan pengedar,” ujar Rahman kepada TribunBatam.id, Sabtu (4/7/2020).

Untuk jumlah barang bukti, Rahman menyebut, pihaknya hanya mengamankan seberat 319 gram ganja saja.

Dia membantah jika dari ketiganya didapati 1 (satu) kilogram ganja.

KPU Batam Minta Warga Tak Panik, Ini Cara Mengadu Jika Tak Mendukung Bapaslon Jalur Independen

Masih Zona Kuning Covid-19, Disdik Bintan Perpanjang Belajar dari Rumah untuk Pelajar SD dan SMP

“BB kecil saja. Tapi, apapun jenis narkobanya akan tetap kami hajar,” tegasnya.

Untuk saat ini, lanjutnya, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan. Rahman pun menyayangkan jika praktik peredaran narkotika di Batam masih terus terjadi.

Menurutnya, hal ini dapat mengganggu generasi muda penerus bangsa.

“Nanti hasil riksa saya pastikan lagi,” ucapnya.

Buru Jaringan Sabu-Sabu Lintas Provinsi

Seorang warga Tembilahan, Provinsi Riau, Hamdi (38) dibekuk anggot Satresnarkoba Polresta Barelang, Kamis (11/6/2020) lalu.

Hamdi ditangkap saat berada di rumah miliknya kawasan Desa Terusan Beringin Jaya Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau.

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, Hamdi merupakan seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu.

Dari keterangan sementara, Hamdi hanya mengedarkan ‘barang haram’ miliknya ke Kota Batam.

“Dia itu jaringan (peredaran sabu) antar provinsi,” katanya kepada TribunBatam.id, Senin (15/6/2020).

Saat dibekuk, ditemukan barang bukti seberat 7,6 kilogram atau 7.678,62 gram milik Hamdi.

“Dia menanamnya di tanah dekat rumah,” sambung Rahman.

Hamdi terciduk oleh pihak kepolisian setelah salah satu ‘pelanggannya’ bernama Muhammad Raffi (28), pemuda asal Batam, tertangkap saat sedang berada di indekos.

Polisi berhasil menangkap Raffi berdasarkan informasi dari Elvin (25), tersangka lainnya yang tertangkap tangan di Hotel New Star Batam.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Menurut Rahman, sejauh ini pihaknya masih melakukan upaya pengembangan.

Tanam 7,6 Kg Sabu-Sabu Dekat Rumah

Tiga orang jaringan sabu-sabu antar provinsi diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang, Rabu (10/6/2020) lalu.

Dari ketiga pelaku, dua orang di antaranya bertindak sebagai kurir.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman mengatakan, penangkapan bermula saat pihaknya menangkap seorang pelaku bernama Elvin (25) di sebuah hotel di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, sekira pukul 22.30 WIB.

“Dari tersangka Elvin, kami menyita 5 paket sabu-sabu dengan berat 5,3 gram,” kata Rahman kepada TribunBatam.id, Minggu (14/6/2020).

Elvin mengaku, dirinya mendapat ‘barang haram’ itu dari tersangka lainnya bernama Muhammad Raffi (28).

Dari pengakuan tersangka itu, pihaknya kembali bergerak untuk menangkap tersangka Raffi.

Raffi berhasil dibekuk di indekosnya, kamar nomor 27 Ruko Komplek Srijaya Abadi Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepri.

“Dari tangan Raffi, kami menemukan barang bukti sebanyak 1 paket sabu-sabu seberat 110,32 gram. Yang bersangkutan bertindak sebagai kurir,” sebut Rahman.

Setelah diinterogasi, Raffi mengaku jika penyuplai sabu-sabu kepada dirinya berasal dari seseorang bernama Hamdi (33) yang berdomisili di Kota Tembilahan, Provinsi Riau.

Mendengar informasi itu, Rahman bersama tim bergegas menuju Kota Tembilahan menggunakan jalur laut.

“Sekira pukul 06.30 WIB, kami langsung mengamankan Hamdi dan menyita barang bukti sabu-sabu seberat 7.678,62 gram (7.6 kg) yang ditanam di tanah sekitar rumahnya,” ungkap Rahman.

Tersangka Hamdi kemudian dibawa ke Batam sekira pukul 10.00 WIB. Total barang bukti dari ketiga pelaku seberat 7.794,24 gram atau 7,79 kilogram.(TribunBatam.id/Ichwannurfadillah)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved