BINTAN TERKINI
Masih Zona Kuning Covid-19, Disdik Bintan Perpanjang Belajar dari Rumah untuk Pelajar SD dan SMP
Sesuai ketentuan pemerintah, hanya daerah zona hijau yang akan membuka sekolah untuk kegiatan belajar pada tahun ajaran 2020/2021.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Dinas Pendidikan (Disdik) Bintan masih menutup sekolah untuk kegiatan belajar tatap muka hingga masuknya tahun ajaran baru pada 13 Juli 2020 mendatang.
Kepala Dinas Pendidikan ( Disdik ) Bintan, Tamsir mengatakan, kebijakan ini menyusul status daerah Bintan masih zona kuning Covid-19.
Sesuai ketentuan pemerintah, hanya daerah zona hijau yang akan membuka sekolah untuk kegiatan belajar mengajar tatao muka pada tahun ajaran 2020/2021.
"Sementara Kabupaten Bintan berada pada zona kuning. Sehingga seluruh siswa baru tetap akan belajar dari rumah selama masa pandemi Covid-19,” ucapnya, Minggu (5/7/2020).
Ia menuturkan, apabila Tim Gugus Tugas Covid-19 Pusat dan Provinsi Kepri merubah status Bintan masuk zona hijau baru akan membuka proses belajar di sekolah.
Namun, tidak semua sekolah langsung dibuka dan akan dilakukan secara bertahap.
Pada masa transisi itu,sekolah yang pertama kali dibuka untuk jenjang SMA/SMK sederajat serta SMP/Mts sederajat.
Setelah tiga bulan berjalan, baru SD/MI dibuka dan setelah satu bulan lagi baru akan membuka untuk tingkat TK.
"Ketentuan ini diatur dalam SKB 4 menteri diantaranya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri serta Menteri Kesehatan," tuturnya.
Tamsir juga menjelaskan, sejumlah sekolah yang masuk juga ada aturannya dengan beberapa syarat.
Di mana harus menyiapkan beberapa infrastruktur untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
"Salah satunya sekolah harus menerapkan protokol kesehatan yakni menyiapkan tempat cuci tangan, Hand sanitizer, masker, alat pengukur suhu dan lain sebagainya," terangnya.
• Musim Angin Selatan, Satpolairud Minta Nelayan Lingga Waspada Saat Melaut
• Emak-Emak Senang, Pemko Batam Tak Wajibkan Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Baru
Segala persiapan alat untuk penerapan protokol kesehatan ini disiapkan sekolah yang bersumber dari Dana Bos.
"Sebab Anggaran dana bos itu di perbolehkan digunakan dalam rangka pengadaan alat untuk antisipasi Covid-19,"ungkapnya.
Tamsir juga menambahkan, selain menyediakan sejumlah alat untuk menerapkan protokol kesehatan, ruang kelas untuk proses belajar mengajar siswa juga harus di beri jarak 1-1,5 meter jarak meja siswa dan jumlahnya juga akan di batasi peruang kelas.