TANJUNGPINANG TERKINI

Dapat Laporan Polisi, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Bekuk 2 Pria Hendak Transaksi Sabu-Sabu

Dari hasil pemeriksaan sementara Satres Narkoba Polres Tanjungpinang, sabu-sabu tersebut milik pelaku E yang akan dibeli oleh RN.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju menangkap dua pria yang hendak bertransaksi sabu-sabu di Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, Kamis (2/70 lalu. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Dua pria berinisial E dan RN dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang saat akan bertransaksi sabu-sabu.

Keduanya diringkus Kamis (2/7) sekira pukul 18.30 WIB di kawasan jalan Pramuka Lorong Sumba, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi salah seorang polisi.

"Anggota Sat Sabhara mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada dua orang laki-laki yang akan bertransaksi narkoba. Setelah berkoordinasi, kami langsung turun ke lokasi dan menangkap kedua pelaku ini," katanya, Senin (6/7/2020).

Dari hasil penggeledahan, polisi mendapati barang bukti satu paket diduga sabu-sabu seberat 0,25 gram, serta satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.

Dari hasil pemeriksaan, sabu-sabu tersebut milik pelaku E yang akan dibeli oleh RN.

"Kami masih selidiki, dari mana E mendapatkan sabu-sabu tersebut," ucapnya.

Satres Narkoba Polres Tanjungpinang sebelumnya membekuk seorang pelaku berinisial AP.

Pria tersebut ditangkap karena terbukti menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan warga Bintan itu dilakukan disebuah pondok di Kilometer 15 Senggarang,Tanjungpinang Senin (29/6/2020).

"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pria yang diduga menyimpan sabu-sabu. Saat kami menemukan orang tersebut dan kami geledah ternyata benar," ujar Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju.

SMAN 1 Siantan Anambas Siapkan Protokol Kesehatan Jelang Belajar Tatap Muka 13 Juli 2020

Heboh Kalung Antivirus Covid-19 Kementan, Sherina Munaf: Mestinya Ada Hasil Penelitian

Dalam penggeladahan tersebut, polisi berhasil menemukan sabu seberat 3 gram beserta alat isap jenis bong.

Dari keterangan pelaku, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang di beli dengan harga Rp 1 juta.

"Saat ini orang tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang(DPO)," ujarnya kembali.

Terhadap AP akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved