Menguak Keberadaan Djoko Tjandra, Menteri Yasonna dan Jaksa Agung Beda Informasi

ST Burhanuddin menyebutkan, buron Kejagung terkait kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali itu berada di Tanah Air kurang lebih tiga bulan

INT
Djoko Tjandra 

Sebab, seharusnya Djoko Tjandra dapat ditangkap di pintu-pintu masuk kedatangan yang menjadi wewenang Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kemenkumham, mengingat statusnya sebagai terpidana.

"Kalau ini sudah terpidana, seharusnya pencekalan ini terus-menerus dan berlaku sampai ketangkap.

Kisah Buronan FBI Ditangkap di Jakarta, Diduga Sering Booking Gadis ABG dan Merekamnya

Ini akan menjadi persoalan kami nanti dengan imigrasi," kata Burhanuddin saat kerja bersama dengan Komisi III DPR, Senin (29/06/2020).

Ia menambahkan, Djoko Tjandra telah mengajukan PK sejak 8 Juni lalu ke PN Jakarta Selatan.

Akan tetapi, karena pendaftaran dilakukan melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sehingga identitas pendaftar tidak diketahui.

"Ini juga jujur kelemahan intelijen kami, tetapi itu yang ada.

Sang Buronan KPK Akhirnya Tertangkap, Ini Sepak Terjang Eks Sekretaris MA Nurhadi yang Hidup Mewah

Sudah saya tanyakan ke pengadilan bahwa itu didaftarkan di pelayanan terpadu jadi tidak secara identitasnya terkontrol," ucapnya.

Sidang PK perdana yang seharusnya dilangsungkan Senin kemarin pun ditunda.

Pasalnya, Djoko Tjandra tidak menghadiri persidangan dengan alasan sakit.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arvin Gumilang mengungkapkan ihwal status pencekalan Djoko Tjandra.

Pada 24 April 2008, Komisi Pemberantasan Korupsi pernah meminta agar Imigrasi menetapkan pencegahan terhadap Djoko Tjanra selama enam bulan.

Harun Masiku Sudah Berada DIluar Negeri, KPK Sebut Akan Buru Buronannya Sampai Dapat

Kemudian, pada 10 Juli 2009, terbit red notice dari Interpol atas nama Djoko Tjandra.

Selanjutnya pada 29 Maret 2012, terdapat permintaan pencegahan ke luar negeri dari Kejagung yang berlaku selama enam bulan.

Pada 12 Februari 2015, Sekretaris NCB Interpol Indonesia meminta Imigrasi menetapkan Djoko Tjandra yang telah berstatus sebagai warga Papua Nugini sejak 2012, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ditjen Imigrasi menerbitkan surat perihal DPO kepada seluruh kantor Imigrasi, ditembuskan kepada Sekretaris NCB Interpol dan Kementerian Luar Negeri," ujar Arvin.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved