2 Pria Diringkus Hendak Transaksi Sabu Sabu, Terungkap Berkat Informasi Sabhara Polres Tanjungpinang
Penangkapan dua orang ini berawal dari informasi salah seorang anggota Sat Sabhara Polres Tanjungpinang yang mendapat informasi dari masyarakat.
Polisi berhasil menangkap Raffi berdasarkan informasi dari Elvin (25), tersangka lainnya yang tertangkap tangan di Hotel New Star Batam.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Menurut Rahman, sejauh ini pihaknya masih melakukan upaya pengembangan.
Tanam 7,6 Kg Sabu-Sabu Dekat Rumah
Tiga orang jaringan sabu-sabu antar provinsi diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang, Rabu (10/6/2020) lalu.
Dari ketiga pelaku, dua orang di antaranya bertindak sebagai kurir.
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman mengatakan, penangkapan bermula saat pihaknya menangkap seorang pelaku bernama Elvin (25) di sebuah hotel di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, sekira pukul 22.30 WIB.
“Dari tersangka Elvin, kami menyita 5 paket sabu-sabu dengan berat 5,3 gram,” kata Rahman kepada TribunBatam.id, Minggu (14/6/2020).
Elvin mengaku, dirinya mendapat ‘barang haram’ itu dari tersangka lainnya bernama Muhammad Raffi (28).
Dari pengakuan tersangka itu, pihaknya kembali bergerak untuk menangkap tersangka Raffi.
Raffi berhasil dibekuk di indekosnya, kamar nomor 27 Ruko Komplek Srijaya Abadi Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepri.
“Dari tangan Raffi, kami menemukan barang bukti sebanyak 1 paket sabu-sabu seberat 110,32 gram. Yang bersangkutan bertindak sebagai kurir,” sebut Rahman.
Setelah diinterogasi, Raffi mengaku jika penyuplai sabu-sabu kepada dirinya berasal dari seseorang bernama Hamdi (33) yang berdomisili di Kota Tembilahan, Provinsi Riau.
Mendengar informasi itu, Rahman bersama tim bergegas menuju Kota Tembilahan menggunakan jalur laut.
“Sekira pukul 06.30 WIB, kami langsung mengamankan Hamdi dan menyita barang bukti sabu-sabu seberat 7.678,62 gram (7.6 kg) yang ditanam di tanah sekitar rumahnya,” ungkap Rahman.
Tersangka Hamdi kemudian dibawa ke Batam sekira pukul 10.00 WIB. Total barang bukti dari ketiga pelaku seberat 7.794,24 gram atau 7,79 kilogram.(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Ichwannurfadillah)