VIRUS CORONA DI BINTAN
Bersama Gugus Tugas Covid-19 Bintan, UPT Damkar Toapaya Semprot Disinfektan Cegah Virus Corona
Penyemprotan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis UPT Damkar Toapaya bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 ni juga menyasar sejumlah fasilitas publik di sana
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Sejumlah hotel dan resort di Km 36 di Kawasan Trikora, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri disemprot disinfektan.
Penyemprotan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis UPT Pemadam Kebakaran Damkar Toapaya bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 ni juga menyasar sejumlah fasilitas publik di sana.
Kepala UPT Damkar Toapaya, Nurwendi menuturkan, penyemprotan dilakukan pada sejumlah lokasi, seperti di Kampung Pulau Pucong Desa Malang Rapat dan Jalan Wisata Bahari Kawal, Desa Teluk Bakau.
Nurwendi juga menjelaskan, bahwa tujuan penyemprotan disinfektan ini dilakukan untuk menekan penyeberan Covid-19 di wilayah dua Bintan, yakni Kecamatan Teluk Bintan, Toapaya dan Kecamatan Gunung Kijang.
"Khususnya di kawasan daerah Trikora, baik hotel, resort dan tempat umum," ucapnya.
Nurwendi juga menambahkan, kegiatan penyemprotan ini rutin dilaksanakan. Supaya tidak ada penularan Covid-19 di tiga kecamatan tersebut.
"Kalau kegiatan seperti ini sejak bulan Juni lalu hingga sekarang kita telah melakukan penyemprotan sebanyak dua kali seminggu di tiga kecamatan ini," ucapnya.
Anak 9 Tahun OTG Corona
Anak berumur 9 tahun yang menjadi pasien positif Covid-19 merupakan kategori Orang Tanpa Gejala ( OTG ) virus Corona.
Ia merupakan anak pasangan suami istri dari Kabupaten Bintan yang sebelumnya dinyatakan bebas Covid-19.
Anak tersebut saat ini masih menjalani karantina di RS Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang.
"Untuk gejala (Covid-19) tidak ada. Maka dari itu pasien positif Covid-19 yang masih berusia 9 tahun ini ditetapkan Orang Tanpa Gejala ( OTG )," tuturnya, Senin (6/7/2020).
Berdasarkan hasil uji swab, anak tersebut masih dinyatakan positif Corona.
Dari 8 pasien positif di Kabupaten Bintan, terdapat 6 orang yang sembuh dari Covid-19.
Sementara 1 pasien diketahui meninggal dunia.
• Dapat Keluhan Warga, Plt Wali kota Tanjungpinang Sidak RSUD Kota Tanjungpinang, Ini Instruksinya
• Jadwal Liga Spanyol Malam Ini Celta Vigo vs Atletico Madrid, Besok Barcelona vs Espanyol
"Jadi yang positif Covid-19 di Bintan tinggal 1 orang lagi dan masih jalani karantina. Mudah-mudahan hasil uji swab keempat nanti hasilnya negatif," ucapnya.
Gama meminta masyarakat Kabupaten Bintan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
Salah satunya menggunakan masker dan sering cuci tangan serta menerapkan physical distancing.
Kedepan masyarakat Bintan juga harus benar-benar memahami tentang New Normal, karena harus menjalankan kehidupan yang berbeda tanpa mengesampingkan protokol kesehatan yang ada.
"Jadi masyarakat harus tahu, menjalankan hidup normal atau kehidupan yang baru itu bagaimana,jangan sampai new normal yang di terapkan masyarakat merasa sudah bebas dari Covid-19 dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Hal ini yang harus diketahui persis oleh masyarakat," ucapnya.
Layanan Imigrasi Mulai Dibuka
Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Tanjunguban, Kabupaten Bintan sudah membuka layanan keimigrasian bagi Warga Negara Indonesia ( WNI ) dan Warga Negara Asing ( WNA ).
Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas II Tanjunguban, Oddy Permana menuturkan, pelayanan keimigrasian sudah dibuka dimana pemohon harus mendaftar melalui Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online ( APAPO v2 ).
Warga yang tidak mendaftar melalui aplikasi APAPO v2, tidak bisa mendapat pelayanan imigrasi meski datang langsung ke kantor imigrasi.
"Jadi bagi masyarakat yang ingin mendaftar harus melalui aplikasi APAPO v2. Aplikasi ini bisa di dwonload langsung melalui Playstore handphone android," katanya, Senin (6/7/2020).
Oddy juga memberitahu, untuk kuota di batasi hanya 15 orang per hari.
"Lima belas orang ini sekitar 50 persen dari kuota normal yang kami sediakan sebelum pandemi Covid-19," terangnya.
Dalam melayani pemohon selama pandemi virus Corona, petugas imigrasi melengkapi dengan Alat Pelindung Diri ( APD ) sesuai protokol kesehatan.
Di antaranya menggunakan masker, sarung tangan karet dan pelindung wajah ( face shield ).
Bagian pelayanan juga dilindungi dengan kaca tembus pandang yang dipasang di loket bagian perekaman dan wawancara antara pengurus dan petugas imigrasi.
"Pengunjung yang datang ke kantor imigrasi juga di wajibkan harus menggunakan masker, cuci tangan dan memakai hand sanitizer serta dilakukan pengukuran suhu oleh petugas kami," katanya.
Oddy tidak lupa mengingatkan bagi masyarakat yang datang ke kantor imigrasi Tanjunguban harap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 di era tatanan normal baru.
"Seperti wajib menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan mensterilkan tangan dengan hand sanitizer serta suhu tubuh tidak lebih dari 37,5 °C dan tetap menjaga jarak atau Physical distancing minimal 1 meter dengan petugas dan pemohon lainya," ucapnya.
Pelayanan Dibatasi
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban, Kabupaten Bintan membatasi pelayanan paspor bagi masyarakat dan warga negara asing di Kabupaten Bintan. Hal ini terkait pandemi Covid-19.
"Jadi bagi warga yang ingin mengurus paspor, untuk saat ini kita masih menutup pelayanan di kantor Imigrasi karena masih situasi pandemi Covid-19," ujar Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas II Tanjunguban, Oddy Permana, Senin (1/6/2020).
Oddy menuturkan, kantor imigrasi di tengah pandemi saat ini, hanya melayani pengurusan paspor dengan prioritas kebutuhan mendesak. Yakni seperti orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter.
"Berikutnya, orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda. Terkait penutupan pelayanan ini, untuk batas waktunya kita menunggu aturan baru atau evaluasi dari pusat,"terangnya.
Sementara antrean melalui aplikasi layanan paspor online juga di-nonaktifkan sementara. Sedangkan, bagi pemohon yang telah mendapatkan antrean melalui APAPO dapat digunakan setelah pelayanan kembali normal.
"Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus covid-19 dan mengikuti aturan pemerintah pusat terkait social distancing,"ucapnya.
Lanjutnya, layanan keimigrasian bagi warga negara asing saat ini juga belum ada.
Namun, bagi orang asing pemegang izin tinggal yang akan atau telah berakhir, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis, tanpa mengajukan permohonan ke kantor imigrasi.
"Pemberian izin tinggal keadaan terpaksa tidak dipungut biaya melainkan gratis,"tuturnya.
Oddy menambahkan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban tetap buka dan ada petugas piket pelayanan yang standby di setiap bagian. Begitupun di pelabuhan, ada petugas piketnya.
"Intinya kita tetap ada yang piket baik di kantor maupun di pelabuhan. Sedangkan yang lainnya Work From Home (WFH)," ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/upt-damkar-toapaya-semprot-disinfektan-di-kawasan-trikora-bintan.jpg)