Selasa, 12 Mei 2026

DISKOMINFO BINTAN

Bupati Bintan Roby Kurniawan Sampaikan Ranperda RTRW Tahun 2026–2046 di Rapat Paripurna DPRD

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bintan kembali dilaksanakan, di di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bintan, Senin (11/5/2026).

Tayang:
Dokumentasi Diskominfo Bintan untuk Tribun Batam
DPRD BINTAN - Bupati Bintan, Roby Kurniawan hadir di rapat paripurna DPRD Bintan, Senin (11/5/2026). 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Rapat Paripurna DPRD Bintan kembali dilaksanakan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bintan, Senin (11/5/2026).

Agenda kali ini adalah, pembukaan masa sidang V, penyampaian laporan reses DPRD serta penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bintan Tahun 2026–2046.

Bupati Bintan, Roby Kurniawan yang hadir menyampaikan, RT/RW memiliki peran fundamental sebagai dasar kebijakan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Bintan

Dokumen tersebut menjadi pedoman penting dalam menjamin keterpaduan pembangunan antar sektor dan wilayah sekaligus memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai potensi daerah dan kelestarian lingkungan. 

“Melalui Ranperda ini, kami berupaya mewujudkan salah satu misi strategis Kabupaten Bintan yaitu mempercepat pemerataan infrastruktur berwawasan lingkungan untuk mencapai kesejahteraan yang merata dan berkelanjutan,” kata Roby Kurniawan

Penyusunan RT/RW 2026–2046 telah melalui proses komprehensif mulai dari Focus Group Discussion (FGD), konsultasi publik, koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat hingga Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan arah pembangunan Bintan tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan kebutuhan masyarakat. 

Dalam substansi RT/RW tersebut turut dimuat sejumlah rencana strategis pembangunan daerah, di antaranya pembangunan Jembatan Batam–Bintan.

Jalur kereta api, pengembangan jaringan sumber daya air, kawasan industri, kawasan pariwisata hingga penguatan kawasan lindung dan ruang terbuka hijau.

Pemerintah Daerah memastikan RT/RW diselaraskan dengan kebijakan strategis nasional dan proyek strategis nasional di Kabupaten Bintan

Bupati Bintan juga menyampaikan jawaban dan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bintan terhadap Ranperda RTRW Tahun 2026–2046. 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan mengapresiasi dukungan serta masukan seluruh fraksi yang menilai RTRW sebagai fondasi penting dalam menciptakan pembangunan yang serasi, berkelanjutan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. 

Berbagai masukan fraksi DPRD turut menjadi perhatian Pemerintah Daerah, mulai dari penguatan konektivitas antarwilayah, pengembangan kawasan pariwisata dan industri, perlindungan kawasan lindung, pengendalian banjir dan abrasi pesisir, hingga peningkatan partisipasi masyarakat dalam penataan ruang. 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan juga menegaskan komitmennya untuk terus menyelaraskan pembangunan dengan aspek lingkungan hidup dan mitigasi bencana. 

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bintan menargetkan RTRW ini mampu menjadi pedoman pembangunan jangka panjang yang memberikan kepastian pemanfaatan ruang.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved