Selasa, 12 Mei 2026

BATAM TERKINI

DERETAN Masalah yang Diadukan Masyarakat ke Ombudsman Kepri Terkait PPDB Online di Batam

Sejumlah persoalan selama proses PPDB di Kepri dilaporkan oleh masayarakat ke Ombudsman Kepri. Apa saja? Simak beberapa di antaranya.

Tayang:
wahyu indri yatno
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Parroha Patar Siadari, Selasa (7/7/2020) mengungkapkan, sepanjang proses PPDB tahun 2020 ini di meja kerjanya sudah menerima enam laporan pengaduan masyarakat. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM -  Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Parroha Patar Siadari, Selasa (7/7/2020) mengungkapkan, sepanjang proses PPDB tahun 2020 ini di meja kerjanya sudah menerima enam laporan pengaduan masyarakat.

"Tiga laporan peserta didik melalui jalur prestasi di SMA Negeri 3 Batam, satu laporan terkait permasalahan domisili di SMA Negeri Delapan Batam dan dua laporan terkait sistem zonasi di tingkat pendidikan SMA dan SMP.

Pada persoalan ini mengakibatkan calon peserta didik tidak dapat masuk ke sekolah pilihan pertama," kata Lagat.

Selain aduan, ada juga dua konsultasi orangtua, yakni terkait penerapan sistem zonasi yang dirasa merugikan para siswa.

Yakni ditolak dikarenakan radius sekolah pilihan pertama masih dirasa dekat, namun kalah bersaing dengan calon siswa yang lebih dekat dengan sekolah.

Menyikapi banyaknya pengaduan tersebut, Lagat menyoroti beberapa hal terkait PPDB tahun 2020.

Di antaranya untuk jalur prestasi non akademik yang diatur oleh Pemprov Kepri, yaitu membatasi perolehan prestasi dari kejuaraan yang bersifat berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi sampai dengan nasional dan internasional.

Padahal, kata dia, ada beberapa acuan peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan soal ini.

SELAMA Pandemi, 4 Dokter di Kepri Terinfeksi Covid-19, 2 di Batam Sisanya Tanjungpinang

Ia mengatakan, menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 20 Ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 di mana tidak dijelaskan adanya tingkatan perlombaan dengan berjenjang.

Kemudian, penerapan sistem PPDB dengan sistem zonasi di Kota Batam tidak berimbang antara anak usia sekolah dengan jumlah sekolah negeri serta sarana dan prasarana yang ada.

"Memang sangat prihatin kita soal itu. Sebab kenapa? Penerapan zonasi memiliki tujuan untuk memberikan pendidikan yang merata dan adil bagi seluruh masyarakat dengan menghilangkan cap sekolah favorit dan stigma lain," terang Lagat.

Beberapa temuan pasca PPDB sebelumnya, kata dia, bahwa ketersediaan ruang kelas yang mengalihfungsikan laboratorium fisika dan biologi menjadi ruang kelas, tenaga guru yang terbatas dan penerapan dua shift jam sekolah. Yakni masuk pagi dan siang.

Menurut dia, dengan sistem zonasi yang diterapkan ini dapat memberikan kesempatan yang baik untuk sekolah swasta untuk dapat menampung anak usia didik di Kota Batam.

Terkait pembiayaan yang cukup mahal, Dinas Pendidikan seharusnya memberikan solusi dengan menganggarkan dana bantuan operasional daerah sekolah yang bersumber dari dana Pemerintah Daerah.

Pihaknya juga mengingatkan kembali komitmen yang sudah disampaikan oleh setiap Kepala Dinas Pendidikan Kota/ Kabupaten dan Provinsi Kepulauan Riau untuk berkomitmenmelaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru tingkat TK, SD, SMP dan SMA.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved