Rabu, 29 April 2026

PPDB KARIMUN

PPDB Karimun, Sekolah Swasta Turunkan Kuota Peserta Didik Akibat Pandemi Virus Corona

Sebelumnya sekolah di bawah naungan Yayasan Darul Mukmin tersebut berencana menerima siswa baru sebanyak 120 orang.

ISTIMEWA
Link pendaftaran siswa SMP pada PPDB Karimun 2020. Pandemi Covid-19 berpengaruh pada penerimaan peserta didik baru di sekolah swasta di Kabupaten Karimun. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Wabah Covid-19 turut mempengaruhi penerimaan sekolah swasta di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

Di antaranya SMP IT (Sekolah Menengah Pertama Islam Terpadu) Darul Mukmin.

Sebelumnya sekolah di bawah naungan Yayasan Darul Mukmin tersebut berencana menerima siswa baru sebanyak 120 orang.

"Tahun ini awalnya kita rencana 120 siswa/lokal. Namun karena kondisi ekonomi terdampak Covid (jadi batal)," kata Kepala SMP IT Darul Mukmin Nurman Anka Saputra, Selasa (7/7/2020).

Karena alasan itu, pihak sekolah akhirnya menerima siswa baru dengan jumlah yang sama dengan penerimaan tahun ajaran lalu.

Nurman menambahkan, calon siswa yang mendaftar di tahun ajaran 2020/2021 di SMP IT Darul Mukmin sebanyak 80 orang.

Namun pihak sekolah hanya menerima 64 orang siswa saja.

"Untuk PPDB Karimun, Alhamdulillah kita tahun ini jumlah yang diterima 64 siswa. Dua kelas, 32 orang perkelas," jelasnya.

Saat ini SMP IT Darul Mukmin tengah memepersiapkan proses belajar mengajar. Rencananya pihak sekolah akan memberlakukan sistem belajar bergantian dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Untuk pembelajaran di awal tahun pelajaran rencananya dibagi dua shift. Maksimal di lokal hanya 18 orang saja," terang Nurman.

"Ini kita lagi persiapkan segala sesuatunya. Protokol kesehatan dan lain sebagainya. Semoga yang terbaik umtuk anak didik, guru dan orang tua. Kami estafet rapat terus untuk persiapan," tambahnya.

Kadisdik Konsultasi Sampai Kemendikbud

Sejumlah calon peserta didik tingkat Sekolah Menengah Pertama Negeri ( SMP ) diketahui memiliki usia di atas ketentuan persyaratan saat Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) Karimun secara online.

Hal ini ditemukan oleh Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Karimun tahun ajaran 2020/2021.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun dengan nomor: 008/Disdik/IV/2020, tentang petunjuk teknis PPDB pada TK, SD dan SMP tahun ajaran 2020/2021, batasan usia PPDB SMP online berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.

Satu Petugas Satu TPS, 348 PPDP KPU Siap Coklit 111.854 Calon Pemilih Pilkada Bintan

Jumlah Peminat Hewan Kurban Idul Adha Menurun, DP3 Sebut Rerata Pasokan Sapi dari Luar Anambas

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved