Kebijakan Baru Masa Berlaku SIM, Kini Tidak Berdasarkan Tanggal Lahir Pemilik Lagi

Kebijakan terkait perubahan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan tanggal lahir sudah tidak diberlakukan.

Kompas.Com/Oik Yusuf
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) 

6. Pemohon bisa melakukan pembayaran melalui ATM atau bank yang telah ditunjuk.

7. Datang ke gerai Satpas, atau gerai SIM keliling yang telah dipilih saat registrasi melalui website.

8. Pemohon membawa surat keterangan kesehatan dokter.

9. Petugas Satpas akan melakukan pengecekan data yang telah diinput lewat website.

10. Selanjutnya identifikasi dan verifikasi seperti pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan.

Sementara itu, untuk melakukan perpanjangan SIM berikut yang harus dibawa :

1. SIM lama

2. Fotokopi KTP Elektronik

3. Surat Keterangan Kesehatan Dokter

(Tribunnewswiki/Afitria/Febri Ady) (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Ingatkan Masa Berlaku SIM Kini Bukan Mengacu Tanggal Lahir Pemilik

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved