Pegawai Bank Jatim Bobol Uang Nasabah Rp 4,7 M, Uang Curian Dipakai Buat Biaya Suami Jadi Caleg

Uang hasil curian tersebut ternyata digunakan untuk berbagai hal seperti membeli mobil hingga jalan-jalan ke luar negeri.

Tribun News
ilustrasi uang : Pegawai bank yang bobol uang nasabah Rp 4,7 miliar telah divonis. Uang hasil curian tersebut ternyata digunakan untuk berbagai hal seperti beli mobil. 

TRIBUNBATAM.id, PAMEKASAN- Kasus pembobolan uang nasabah belakangan ini marak terjadi.

Pembobolan uang nasabah ini melibatkan pegawai bank yang bersangkutan.

Pegawai bank yang membobol uang nasabah Rp 4,7 miliar kini telah divonis.

Uang hasil curian tersebut ternyata digunakan untuk berbagai hal seperti membeli mobil hingga jalan-jalan ke luar negeri.

Tak hanya itu, pelaku juga menggunakan uang nasabah untuk biaya pencalonan suami menjadi anggota DPRD.

Ini 8 Fakta Sosok Djoko Tjandra, Buronan Kelas Kakap Kasus Bank Bali yang Melenggang Bebas dari 2008

Vina Pegawai Bank BUMN Bawa Kabur Miliaran Rupiah Uang Nasabah, Korbannya Pejabat hingga Pengusaha

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Majelis, Lingga Setiawan dan anggotanya, Dony Hardiyanto dan Fidiyawan Satriantoro, terdakwa pembobol uang nasabah Rp 4,7 miliar itu sebelumnya dituntut 5 tahun penjara.

Hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah terbukti dan meyakinkan melakukan tindakan menyalahgunaan jabatan dengan menggelapkan uang nasabah melanggar pasal 374 KUHP.

Sidang vonis secara virtual ini berlangsung selama 30 menit mulai pukul 14.30 hingga pukul 15.00.

Majelis hakim menguraikan terdapat 16 saksi di persidangan, di antaranya Mohammad Arif Firdausi, saat itu Pimpinan Cabang (PC) Bank Jatim Pamekasan dan kini sudah pindah menjadi PC Bank Jatim Sampang, serta alat bukti yang diajukan di persidangan, berikut keterangan terdakwa Ani Fatini.

Dari hasil persidangan itu, terungkap jika uang nasabah yang dibobol seluruhnya senilai Rp 7,7 miliar.

Namun terdakwa Ani Fatini sudah mengembalikan uangnya dengan cara mencicil sebesar Rp 2,9 miliar.

Ramalan Zodiak Asmara Rabu 8 Juli 2020, Capricorn Hari Indah, Taurus Saling Kompromi, Scorpio Curhat

Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 8 Juli 2020, Gemini Berani Ambil Resiko, Virgo Belajar dari Masa Lalu

Sehingga kerugian Bank Jatim, Rp 4,7 miliar

Uang yang dibobol itu, beragam, di antaranya uang alokasi dana desa (ADD) serta uang nasabah dari Rp 30 juta, Rp 150 juta, Rp 250 juta, Rp 400 hingga Rp 807 juta.

Modusnya terdakwa Ani Fatini, mengiming-imingi nasabah untuk menabung lewat deposito dengan berbagai hadiah, seperti mesin cuci, TV, lemari es, dana alat eletronik lainnya.

Tapi setelah nasabah menyetor, uangnya tidak dimasukkan ke rekening nasabah, melainkan ke rekening pribadinya.

Sementara hadiah peralatan elektronik yang dijanjikan terdakwa kepada nasabah, tidak pernah terealisasi.

Sedang dari pengakuan terdakwa Ani Fatini, uang nasabah yang dibobol itu, untuk bisnis kerudung, membeli mobil, membeli rumah, jalan-jalan ke luar negeri dan untuk biaya suaminya mencalonkan diri jadi anggota DPRD Pamekasan.

Roy Marten Heran Lihat Dua Anak Laki-lakinya Gading Marten dan Gibran Marten Masih Jomblo

Jadi Tahanan Kejari Jakarta Selatan, Vicky Prasetyo Kini Ditahan di Rutan Salemba

Hanya saja, hakim majlis tidak menjelaskan, berapa besarnya uang yang digukanan untuk pencalonan anggota dewan itu.

Sepanjang pembacaan vonis, terdakwa Ani Fatini yang mengikuti sidang virtual dari Lapas Pamekasan, terlihat tenang.

Dari layar monitor, terdakwa beberapa kali menoleh ke  arah kiri.

“Dalam sidang vonis ini, terdakwa tidak didampingi penasihat hukum. Namun terdakwa meminta keringanan hukuman, tapi kami tetap pada putusan kami,” ujar Lingga Setiawan.

Atas putusan ini terdakwa Ani Fatini dan jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan menerima.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan selama persidangan, terdakwa selalu kooperatif,” ungkap hakim majelis.

Kasus pembobolan uang nasabah Rp 4,7 miliar yang dilakukan, Ani Fatini, berlangsung sejak awal Februari 2019 dan baru terungkap Juli 2019.

Selanjutnya pada September 2019 lalu, Pimpinan Cabang (PC) Bank Jatim, Pamekasan, Mohammad Arif Firdausi, melaporkan tindakan penggelapan tersebut ke Polres Pamekasan.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Istri Bobol Rp 4,7 M Uang Nasabah Bank di Pamekasan Divonis 4 Tahun, Sebagian untuk Suami Maju Dewan"

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved