Ini 8 Fakta Sosok Djoko Tjandra, Buronan Kelas Kakap Kasus Bank Bali yang Melenggang Bebas dari 2008

Nama Djoko Tjandra kembali ramai diperbincangkan setelah diketahui sudah berada di Indonesia sejak tiga bulan lalu.

INT
8 Fakta mengenai Djoko Tjandra 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Apakah Anda pernah mendengar nama Djoko Tjandra?

Sosoknya pernah menjadi sangat fenomenal karena terjerat kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali.

Untuk menghindari hukuman Djoko Tjandra pun melarikan diri sejak 2008.

Nama Djoko Tjandra kembali ramai diperbincangkan setelah diketahui sudah berada di Indonesia sejak tiga bulan lalu.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun meminta Jaksa Agung untuk segera menangkap buronan kelas kakap itu.

Padahal, selama ini terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali itu diketahui kabur ke luar negeri sejak 2008 silam.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh memberikan penjelasan mengenai data kependudukan terpidana kasus Bank Bali yang kini berstatus buron, Djoko Soegiarto Tjandra.

Hal ini sekaligus untuk mengklarifikasi dugaan bahwa ada pemalsuan data kependudukan berdasarkan rekam data terbaru yang dilakukan.

1. Buron kelas kakap

Djoko Tjandra merupakan satu dari sejumlah nama besar yang terlibat dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Majelis hakim menilai kasus Bank Bali dengan terdakwa Djoko Tjandra bukan merupakan kasus pidana melainkan perdata.

Alasannya, soal cessie bukan perbuatan pidana melainkan masalah perdata, seperti diberitakan Harian Kompas, 7 Maret 2000. Dengan demikian, Djoko yang akhirnya terbebas dari dakwaan telah melakukan tindak pidana korupsi ini tidak bisa lagi dikenai tahanan kota.

2. Divonis 2 tahun penjara pada 15 Oktober 2008

Jaksa mengajukan PK terhadap putusan kasasi MA terkait dengan terdakwa Djoko yang dinilai memperlihatkan kekeliruan yang nyata.

Harian Kompas, 12 Juni 2009 memberitakan, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman terhadap Djoko dan mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun.

3. Kabur ke luar negeri

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved