Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Telusuri Asal Sabu-Sabu, Ungkap Kasus 2 Tersangka di Sidomulyo
Ia mengatakan, ungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang warga yang diduga memiliki narkotika.
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang masih menelusuri asal narkotika jenis sabu-sabu dari dua tersangka berinisial Ae dan Kv.
Sebanyak 18,28 gram sabu-sabu ditemukan dari dua tersangka dari penggeledahan yang berlokasi di jalan Sidomulyo, Kelurahan Bukit Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Selasa (7/7) sekira pukul 04.30 WIB.
Tidak hanya sabu-sabu, anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang menemukan alat hisap (bong) dari penggeledahan tersebut.
"Kami masih mendalami kasus ini untuk menelusuri barang haram tersebut diperoleh dari mana," ucap Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, S.I.K, Rabu (8/7/20200.
Ia mengatakan, ungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang warga yang diduga memiliki narkotika.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 6 paket narkotika diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat 18,28 gram.
"Kasus ini masih kami dalami. Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah," sebutnya.
Oknum Polisi Tersangka Narkoba Terancam Hukuman Mati
Oknum polisi di Polres Tanjungpinang terjerat kasus narkoba. Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal bakal memberi tindakan tegas kepada anggotanya itu.
Menurutnya, tidak ada tebang pilih bagi siapapun dalam pengungkapan kasus narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Tanjungpinang.
Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri sebelumnya meringkus tiga tersangka berinisial Ro alias R, St alias I dan Rh alias R, Sabtu (27/6/2020).
Dipimpin AKBP Arthur Sitindaon, pihaknya menyelidiki terkait peredaran narkoba di Tanjungpinang.
• Galang Komunikasi Partai Politik, DPD Golkar Belum Terima Dukungan Langsung Jelang Pilkada Karimun
• PERAMPOKAN DI BATAM - Tetangga Saksikan Bos Minimarket Dihantam Linggis oleh Perampok

Hasilnya, sekira pukul 16.30 WIB, tepatnya di sebuah rumah jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, tim menangkap ketiganya setelah terbukti telah membawa, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 390 gram.
Tidak hanya itu, sebanyak 28 butir pil ekstasi ditemukan dalam tas ransel merek Nokia.
"Mau siapapun itu, bila terjerat kasus hukum, kami tegas sesuai dengan kewenangan yang bekerja," ucapnya, Kamis (2/7/2020).