VIRUS CORONA DI KARIMUN
Siap-Siap, Pemkab Karimun Godok Perbup, Siapkan Sanksi Warga Langgar Protokol Kesehatan Covid-19
Kemungkinan sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar adalah sanksi fisik. Seperti bersih-bersih, menyapu jalan dan sebagainya.
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Pemerintah Kabupaten Karimun sedang menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) bagi warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan saat pandemi Covid-19.
Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengatakan, rancangan peraturan bupati sedang dikonsep di Bagian Hukum Setdakab Karimun.
Konsep termasuk sanksi yang bakal diberikan bagi pelanggar.
Menurutnya melahirkan Perbup, tidak semudah yang dibayangkan.
Perlu kajian dan konsultasi ke Kemenkumham hingga konsultasi publik.
Kemungkinan sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar adalah sanksi fisik. Seperti bersih-bersih, menyapu jalan dan sebagainya.
"Kami sedang membuat Perbup. Ini memang perlu kehati-hatian jangan sampai melanggar Hak Asasi Manusia ( HAM ) atau jangan sampai melanggar aturan yang lebih tinggi," terang Rafiq, Rabu (8/7/2020).
Kurangnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan diungkapkan Bupati Karimun, Aunur Rafiq.
Ia menyebutkan, beberapa warga menurutnya ada yang memiliki masker namun tidak digunakan.
Begitu pula dengan sejumlah fasilitas pendukung protokol kesehatan lainnya, seperti hand sanitizer dan tempat cuci tangan.
"Saya sadar dan dapat melihatnya. Saat Kabupaten Karimun ditetapkan menjadi zona hijau Covid-19, tingkat kesadaran masyarakat malah jauh menurun," ucapnya.
Orang nomor satu di Bumi Berazam itu juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menyadari pentingnya menjaga protokol kesehatan.
• Sejumlah Sekolah Tambah Rombel Atasi Over Kapasitas Saat PPDB Bintan
• Lokasi Bekas Pom Bensin Dekat Jalan Layang Laluan Madani Batam Bakal Disulap Jadi Ruang Publik
"Walaupun memang kondisi Kabupaten Karimun ini sangat kondusif, tapi protokol kesehatan wajib dijalankan. Sudah puas kita sosialisasi, tapi ya namanya prilaku masyarakat. Sebagaimana kata orang Melayu, dah bebuih dah. Tapi memang kita tidak boleh berhenti dan tak boleh bosan," paparnya.
Warga Abaikan Penggunaan Masker
Zona hijau Covid-19 membuat sejumlah warga Kabupaten Karimun kurang peduli akan protokol kesehatan.
Pantauan TribunBatam.id, banyak warga yang tidak memakai masker saat mengendarai sepeda motor.
Bahkan terlihat lebih banyak yang tidak memakai dibandingkan yang memakainya.
Kondisi ini juga terlihat di lokasi-lokasi keramaian.
Di antaranya seperti di Coastal Area yang selalu dipenuhi warga di sore hari. Baik untuk sekedar bersantai di pinggir laut ataupun berolahraga.
Kondisi yang sama juga tampak di kedai-kedai makan. Baik kedai yang menyediakan sarapan pagi, ataupum kedai-kedai nasi.
Seorang warga Karimun yang tidak memakai masker, Robi mengaku masih khawatir akan penyebaran Covid-19.
Namun ia beralasan lupa membawa Alat Pelindung Diri ( APD ) di bagian mulut dan hidung itu.
"Sebenarnya takut. Tapi lupa bawa masker saya," ujarnya, Rabu (8/7/2020).
Sementara seorang warga lain yang memakai masker, Riki menyayangkan kurangnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.
"Memang sudah zona hijau virus Corona. Tapi kalau masyarakatnya tidak sadar-sadar bisa jadi zona merah. Macam tak sayang sama keluarga aja. Kita yang kena nanti nyebarkan sama keluarga," ucapnya.
Nol Kasus Pasien Positif Covid-19
Kasus positif Covid-19 di Karimun kembali ke angka nol. Itu setelah pasien 06 positif Covid-19 atau pasien terakhir dinyatakan sembuh.
Laki-laki asal Pacitan, Jawa Timur ini sembuh setelah hasil laboratorium menyatakan dia dua kali negatif Covid-19.
Kabar kesembuhan pasien berumur 30 tahun itu diterima pada Jumat (3/7/2020) siang.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Karimun telah mengirimkan beberapa kali sampel swab pasien 06.
Ia akhirnya dinyatakan negatif pada tes ke 3 dan 4.
"Alhamdulillah sembuh. Diterima (kabar) sebelum salat Jumat tadi," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun, Rachmadi.
Pasien 06 sembuh setelah 9 hari dinyatakan positif Covid-19.
Hasil tes swab yang menyatakan laki-laki berusia 30 tahun itu positif Covid-19 keluar pada Kamis (25/6/2020).
Pasca dinyatakan sembuh pada Jumat (3/7/2020) siang, pasien 06 harus menjalani observasi selama satu atau dua hari di rumah sakit.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun, Rachmadi mengatakan untuk saat ini kondisi kesehatan Laki-laki asal Pacitan, Provinsi Jawa Timur, tersebut sudah sangat baik.
"Karena kondisinya baik, mungkin sehari sudah boleh kembali," kata Rachmadi.
Apabila telah diperbolehkan keluar dari rumah sakit, maka pasien harus menjalankan karantina secara mandiri selama 14 hari.
Rachmadi mengaku belum dapat memastikan apakah laki-laki 30 tahun itu bisa kembali ke kampung halamannya atau belum.
"Seharusnya belum boleh pulang ke daerah asal. Tapi saya akan coba konsultasi dulu, apakah dia bisa balik atau tidak. Kalau dia balik maka harus karantina mandiri dulu di sana," papar Rachmadi.
Karena, lanjut Rachmadi, Pasien 06 tidak memiliki rumah di Karimun. Apabila menjalankan karantina mandiri di Karimun maka Pasien 06 harus berada di penginapan.
"Kalau di sini dia di hotel lagi. Karena di sini dia tidak punya tempat tinggal," ujar Rachmadi.
Sebelumnya Ia mendatangi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani Kabupaten Karimun pada tanggal 19 Juni 2020.
Karena memiliki gejala pneumonia, pihak rumah sakit langsung menetapkan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Sejak itu ia dirawat di ruang isolasi RSUD Muhammad Sani Karimun. (TribunBatam.id/Elhadif Putra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/aunur-rafiq-kantongi-sejumlah-nama-bakal-calon-wakil-bupati.jpg)