10 Fakta soal Maria Pauline Lumowa, Buronan Pembobol BNI Rp 1,7 Triliun, MENCENGANGKAN!

Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.

(KOMPASTV/ARSIP KEMENKUMHAM)
Buron tersangka pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia dan dijadwalkan tiba di Indonesia pada Kamis (9/7/2020) pagi. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Sosok Maria Pauline Lumowa langsung jadi pergunjingan di jagad tanah air publik.

Banyak yang bertanya-tanya, siapa sesungguhnya Maria Pauline Lumowa

Berstatus sebagai tersangka sejak 2003, Maria Pauline Lumowa sempat kabur ke beberapa negara.

Menkumham Yasonna H Laoly akan memulangkan tersangka Maria Pauline Lumowa ke Indonesia melalui proses ekstradisi.

Maria Pauline Lumowa diketahui diekstradisi dari Serbia.

Berikut sejumlah fakta terkait yang dirangkum oleh Tribunnews.com:

1. Bobol Bank BNI dengan Ajukan Surat Kredit Palsu

Kasus Maria Pauline Lumowa terjadi dari kurun waktu Oktober 2020 sampai Juli 2003.

Diberitakan Kompas.com, kala itu Maria Pauline Lumowa mengajukan surat kredit atau Letter of Credit (L/C).

Pengajuan dilakukan ke bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro.

Di mana berdasar kurs saat itu, total pinjaman sebesar Rp 1,7 triliun.

Pinjaman diajukan oleh Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu yang tergabung dalam PT Gramarindo Group.

L/C atau surat kredit merupakan cara pembayaran internasional terkait kegiatan ekspor.

Jaminan L/C yang diajukan oleh Maria Pauline Lumowa dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp.

Diketahui seluruh bank tersebut tidak termasuk ke dalam bank korespondensi bank BNI.

Karena itu, ada dugaan Maria Pauline Lumowa melakukan aksinya dengan bantuan orang dalam BNI.

Pihak BNI pada 2003 menaruh curiga terkait transaksi keuangan PT Gramarindo Group.

Kemudian dilakukan penelusuran dan ditemukan PT Gramarindo Group tidak pernah melakukan kegiatan ekspor.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama buron pelaku pembobilan BNI Maria Pauline Lumowa yang diekstradisi dari Serbia, Rabu (8/7/2020).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama buron pelaku pembobilan BNI Maria Pauline Lumowa yang diekstradisi dari Serbia, Rabu (8/7/2020). (Dokumentasi/Humas Kemenkumham)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved