Masih Malas Pakai Masker Siap-siap Didenda Rp 100 Ribu

Selain denda uang, terdapat beberapa opsi yang akan diberikan bagi masyarakat yang tak memakai masker

Instagram @bogor24update via TribunnewsBogor.com
Ilustrasi (foto tidak terkait dengan berita). Seorang pemuda mengamuk dan incar polisi tua karena diingatkan pakai masker 

TRIBUNBATAM.id - Sejumlah daerah di Indonesia sudah menerapkan new normal atau fase kenormalan baru di masa pandemi.

Pemerintah pusat maupun daerah pun gencar meminta warganya taat protokol kesehatan. 

Salah satu yang dianjurkan pemerintah adalah rutin memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

Tukang Parkir Bebal, Dibelikan Masker Tim Wali Kota malah Tolak Memakai Dikasi Uang Minta Tambah

Di Yogykarta, masyarakat yang tak memakai masker saat berada di tempat umum atau keramaian akan dikenai denda Rp 100 ribu.

Selain denda uang, terdapat beberapa opsi yang diberikan bagi masyarakat tak memakai masker.

"Ada beberapa sanksi, misalnya teguran lisan atau teguran (tertulis).

Salah satu tukang parkir yang menolak memakai masker hingga bersitegang dengan Satgas Covid 19 Bandar Lampung, Kamis (09/07/2020)
Salah satu tukang parkir yang menolak memakai masker hingga bersitegang dengan Satgas Covid 19 Bandar Lampung, Kamis (09/07/2020) (Kompas.com)

Ada opsi terakhir sanksi denda Rp 100 ribu," ujar Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi, Kamis (09/07/2020).

Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta ini menambahkan, sanksi tersebut akan diberlakukan bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

BUTUH MASKER? Silakan Ajukan ke Tim Bersatu Lawan Covid-19 Kepri, Simak Syaratnya di Sini

Bahkan, opsi terakhir ketika pelaku usaha masih membandel akan diberikan sanksi berupa pencabutan izin usaha.

Menurutnya, pemberian sanksi terhadap pelanggaran merupakan kewenangan pihak Satpol PP Yogyakarta.

"Mekanismenya ada di Satpol PP apakah cukup diberikan sanksi teguran atau hingga didenda," tegasnya.

Kasatpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto mengungkapkan, dalam Perwal 51 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease-19 Pada Tatanan Normal Baru memang memuat beberapa sanksi.

Shankar Kurade dan masker emas buatannya
Shankar Kurade dan masker emas buatannya (via World of Buzz)

Namun, kata Agus, pihaknya memilih untuk mengedepankan pendekatan yang humanis.

Gadis yang Tewas Dibunuh & Diperkosa Teman Ayah yang Tagih Utang Sempat Mau Bikin Masker Buat Dijual

"Perwal memang memuat beberapa sanksi, tetapi kami masih menekankan upaya-upaya humanis," ujarnya.

Dia mengaku, saat ini masih terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjalankan protokol kesehatan.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, warga Kota Yogyakarta patuh terhadap aturan yang berlaku.

Lenin Gutierrez, barista Starbucks yang mendapat tips ratusan juta rupiah karena menolak untuk melayani pelanggan tanpa masker
Lenin Gutierrez, barista Starbucks yang mendapat tips ratusan juta rupiah karena menolak untuk melayani pelanggan tanpa masker (via UNILAD)

"Kami berharap kepada seluruh warga Yogyakarta agar menjaga bersama Yogyakarta," tuturnya.

Pengusaha Asal India Ini Rela Menghabiskan Uang Puluhan Juta untuk Membuat Masker dari Emas

Kesadaran masyarakat dalam mengenakan masker dan menerapkan protokol kesehatan dapat mengurangi risiko terpapar Covid-19.

"Kalau kami menemukan warga di tempat umum tidak pakai masker dan kami lakukan teguran mereka patuh-patuh," ujarnya. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bandel Tak Pakai Masker, Warga Yogyakarta Siap-siap Didenda Rp 100.000

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved