Polisi Bongkar Perbudakan di Kapal China, Tetapkan Tersangka, ABK Lompat ke Laut Jasad di Freezer
Para pelaku dijerat pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap dua ABK, yang melompat dari kapal berbendera China di perairan Karimun
Di mana, perekrutan ABK dilakukan PT PMB yang setelah diselidiki tidak memiliki izin melakukan perekrutan.
• Tersangka Kasus TPPO Tambah 2 Orang, Diamankan Polda Kepri di Lampung & Jawa Tengah
"Masalah keterkaitan dengan dua ABK Fu Lu Qing Yuan Yu, kapal yang sudah dilakukan proses penegakan hukum tidak menutup kemungkinan bisa ada kaitannya dengan kasus sebelumnya, yang mana sudah diamankan tujuh tersangka yang mempunyai peranan masing masing," ujar Arie.
"Satu di antara dua korban ABK kapal Fu Lu Qing Yuan Yu warga Siantar, menyebutkan PT MPB. Di mana pada kasus pertama kami belum temukan fakta, setelah kami kembangkan kejadian ini ternyata berkaitan dengan dua ABK yang terjun kelLaut, ini akan terus kami telusuri," ujar Arie.

Untuk dugaan penganiayaan terhadap ABK kapal Lu Huang Yu yang meninggal dunia, dikatakan Arie pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih mendalam.
"Dugaan kepada ABK yang meninggal itu akan kami kuatkan dengan dilakukan autopsi dan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
• Ibunda ABK Kapal China yang Lompat ke Laut Mimpikan Sang Anak Pulang: Moga Dia Masih Hidup
Saat ini tim gabungan tengah melakukan olah TKP bersama Bakamla, TNI AL dan Bea Cukai untuk mencari fakta terkait dugaan penyiksaan di atas kapal tersebut.
Dua Kapal China Diamankan Tim Gabungan
Sebelumnya dua unit kapal ikan berbendera China, Rabu (08/07/2020) pagi, diamankan tim gabungan dari Batam, di Selat Malaka antara Kukup, Malaysia-Singapura dan Pulau Karimun Besar, Kepri.
Dua kapal itu beroparsi selama enam bulan di perairan Selat Malaka dan Laut China Selatan.

Kapal itu adalah Lu Huang Yuan Yu 118 dan Lu Huang Yuan 117, yang diamankan KRI Mubara 868 dan sebuah helikopter milik Polda Kepulauan Riau.
• Pelaku Traffiking yang Memperkerjakan ABK Indonesia ke Kapal China Ditangkap Polda Kepri
Dua kapal yang memuat 22 ABK berpaspor Indonesia ini, ditahan setelah ditemukan jenazah seorang ABK warga negara Indonesia disimpan dalam mesin pendingin (freezer) selama 18 hari.
"Jenazah disimpan dalam freezer di salah satu kapal.
Dari keterangan rekan korban di kapal, ia meninggal karena sakit paru-paru," ucap Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan.
Jenazah itu bernama Hasan Afriandi (32).
Mayat kini diautopsi di RS Bhayangkara Batam, sebelum dievakuasi ke kampung halamanya, Lampung Tengah.