Rekam Jejak Irjen Pol Rudy Heriyanto, Jenderal Bintang 2 yang Terseret Kasus Novel Baswedan
Irjen Pol Rudy Heriyanto dilaporkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga melanggar kode etik profesi dalam kasus penyiraman
"Penting untuk ditegaskan bahwa setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian mestinya dapat diikuti dengan dokumentasi," katanya.
Dalam hal ini, kata Kurnia, Novel Baswedan tidak pernah mendapatkan kejelasan informasi terkait dengan sobekan baju tersebut dan seperti apa hasil forensiknya.
Berdasarkan poin-poin yang disebutkan, kata Kurnia, maka patut diduga Irjen Rudy Heriyanto selaku mantan Dirkrimum Polda Metro Jaya melanggar ketentuan yang tertera dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Profil dan Rekam Jejak Irjen Pol Rudi Heriyanto yang 'Terseret' Kasus Penyiraman Air Keras ke Novel