TRIBUN WIKI

Jadi Buron Selama 17 Tahun, Simak Profil dan Rekam Jejak Maria Pauline Lumowa

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka kasus pembobolan Bank BNI cabang Kebayoran senilai Rp 1,7 triliun. Berikut sosoknya!

DOK. Kemenkumham untuk KompasTV
Maria Pauline Lumowa membobol BNI hingga Rp 1,7 triliun. Setelah menjadi buron selama 17 tahun, ia akhirnya ditangkap. Begini kronologi kasusnya. 

TRIBUNBATAM.id - Nama Maria Pauline Lumowa baru-baru ini marak diperbincangkan.

Wanita 62 tahun ini merupakan salah satu tersangka pembobolan Bank BNI cabang Kebayoran.

Ia melakukan aksi pembobolan tersebut melalui Letter of Credit (L/C) fiktif dengan nominal mencapai Rp 1,7 triliun.

Setelah melarikan diri ke luar Indonesia selama 17 tahun, ia berhasil ditangkap dan tiba di Indonesia pada Kamis (9/7/2020) lalu setelah sebelumnya diekstradisi dari Serbia pada Rabu (8/7/2020).

Siapa Maria Pauline Lumowa?

Maria Pauline Lumowa lahir di Paleloan, Sulawesi Utara, 27 Juli 1958.

Ia merupakan pemilik PT Gramaindo Mega Indonesia.

Pada 1979, Maria telah menjadi warga Belanda.

Maria diketahui berada di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.

Pemerintah Indonesia pun sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014.

Awal mula kasus

Kasus yang melibatkan Maria Pauline Lumowa ini berawal dari Oktober 2002 hingga Juli 2003.

Pada saat itu, PT Gramarindo Group, perusahaan milik Maria, mendapatkan pinjaman dana dari BNI sebesar 1,7 triliun rupiah.

Dana tersebut didapatkan melalui Letter of Credit L/O fiktif.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, BNI curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group tersebut.

Atas dasar penyelidikan, PT Gramarindo Group tidak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri.

Pada September 2003, atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Maria telah lebih dahulu terbang ke Singapura.

Sejak saat itu dia menjadi buronan. 

Ditangkap di Serbia

Maria Pauline Lumowa masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan aparat penegak hukum Indonesia.

Maria Lumowa disebut-sebut sering bolak-balik Singapura-Belanda.

Ia juga dikabarkan pernah tercatat menjadi warga negara Belanda.

Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014.

Sebab, Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.

Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda.

Pemerintah Belanda justru memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.

Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.

Maria Lumowa ditangkap berdasarkan surat red notice Interpol.

Atas penangkapan tersebut, pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara.

Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Selain itu, pemerintah juga mengajukan percepatan proses ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa.

Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia dan tiba di Indonesia pada Kamis (9/7/2020) pagi.

Proses ekstradisi dilakukan oleh delegasi pemerintah yang dipimpin Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly saat kunjungan kerja ke Serbia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul 'Maria Pauline Lumowa'.

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved