BATAM TERKINI
Kabar Baik, Biaya Rapid Test di RSUD Embung Fatimah Batam Rp 150 Ribu, Warga: Cukup Membantu
Sebelumnya biaya pemeriksaan rapid test di RSUD EF Batam seharga Rp 400 ribu. Kini disesuaikan menjadi Rp 150 ribu
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah (EF) Batam di Batuaji akhirnya menyesuaikan biaya pemeriksaan rapid test-nya menjadi Rp 150 ribu.
Penyesuaian biaya rapid test ini berdasarkan surat edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Sebelumnya biaya pemeriksaan rapid test di rumah sakit pelat merah ini seharga Rp 400 ribu.
Direktur RSUD EF Batam, dr Ani Dewiyana mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat terkait hal itu.
"Hari ini penyesuaian kita laksanakan. Biaya rapid test di RSUD EF sebesar Rp 150 ribu sesuai dengan surat edaran dari Kemenkes RI," kata Ani, Jumat (10/7/2020).
• Satu Kelas Hanya Diisi 18 Pelajar, Sekolah di Karimun Sambut Tahun Ajaran Baru Saat Pandemi Covid-19
• Antisipasi Huru-Hara, Pegawai dan Staf Lapas Batam Ikut Pelatihan Simulasi, Kerja Sama dengan Brimob
Dia mengatakan, pihaknya baru mendapatkan surat edaran dari Kemenkes.
"Kemarin itu kita belum dapat, jadi sekarang sudah kita sesuaikan,"kata Ani.
Ia mengatakan untuk warga yang hendak mendapatkan surat rapid test, bisa mendatangi RSUD EF, tempat rapid test dilaksanakan di Gedung Tun Sendari Terpadu yang ada di depan Kamar Jenazah RSUD EF.
Adanya penyesuaian biaya rapid test di RSUD EF, disambut baik warga.
"Kita bersyukurlah, karena selama ini biaya rapid test itu sangat mahal. Kadang lebih mahal dari ongkos," kata Suhardi, warga Pemda, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batuaji.
Ia mengatakan rata-rata warga yang membutuhkan surat rapid test adalah warga yang memiliki urusan mendadak.
"Kita bisa lihat sejak wabah virus Corona. Jarang sekali warga yang bepergian tanpa ada keperluan," kata Suhardi.
Suhardi mengatakan, dengan diturunkannya biaya rapid test tersebut sangat membantu warga.
"Ya kalau Rp 150 ribu, cukup membantulah. Soalnya sekarang mau naik kapal laut pun kita harus memiliki surat rapid test,"kata Suhardi.
Minta Segera Diterapkan
Sejumlah warga Batam menyambut positif surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terkait besaran tarif rapid test.
Dalam surat edaran itu ditegaskan, batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp 150.000.
Warga berharap surat edaran itu secepatnya disampaikan kepada semua rumah sakit dan klinik penyedia rapid test.
"Saya juga baru lihat kemarin di berita nasional," kata Alvi Suhendra, warga Sagulung, Rabu (8/7/2020).
Alvi mengatakan selama ini biaya rapid test sangat menyiksa warga.
Pasalnya biayanya lebih mahal dari ongkos yang harus dikeluarkan.
"Kebetulan saya baru menemani anggota keluarga yang mau pulang kampung, satu minggu lalu," kata Alvi.
Dia mengatakan keluarga hendak pulang ke Samosir karena orangtuanya sakit.
"Jadi kami mengurus surat rapid test. Awalnya kami tanya di Rumah sakit, biayanya sangat mahal Rp 400 ribu. Untung ada kawan yang kasih tahu, di Sagulung ada klinik yang menyediakan rapid test harganya Rp 280 ribu," kata Alvi.
Dia mengatakan saat ini warga yang hendak pulang rata-rata karena ada keperluan.
"Kalau tidak ada keperluan pasti tidak pulang, apalagi mau jalan-jalan. Pasti tidak ada. Ini yang membuat kita sangat berat, kita pulang karena sangat penting tapi rapid test ini membuat kita berat dibiaya," kata Alvi.
Dia mengatakan, dengan adanya surat edaran dari Kemenkes itu sangat membantu masyarakat yang hendak pulang kampung atau bepergian.
"Mudah mudahanlah langsung diterapkan di Batam,"kata Alvi.
Aturan Baru
Kementerian Kesehatan RI melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02/02/I/2875/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi tertanggal 6 Juli 2020.
Bambang Wibowo dalam SE-nya menjelaskan, pokok persoalan sebelum ke inti surat.
Salah satu modalitas dalam penanganan Covid-19 di Indonesia adalah menggunakan rapid test antigen dan/atau rapid test antibodi pada kasus kontak dari pasien konfirmasi Covid-19.
"Rapid Test Antigen dan Rapid Test Antibodi dapat juga digunakan untuk menapis adanya infeksi Covid-19 diantara kelompok OTG, ODP dan PDP pada wilayah yang tidak mempunyai fasilitas untuk pemeriksaan RT-PCR atau tidak mempunyai media pengambilan spesimen (swab dan/atau VTM),'' katanya dalam SE itu.
Pemeriksaan Rapid Test hanya merupakan penapisan awal, hasil pemeriksaan Rapid Test harus tetap dikonflrmasi dengan menggunakan RT-PCR. Sebaliknya, pemeriksaan RT-PCR tidak mengharuskan adanya pemeriksaan Rapid Tes lebih dahulu.
Rapid Test Antibodi banyak dilakukan di masyarakat pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri. Rapid Test Antibodi dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan selama dilakukan oleh Tenaga Kesehatan. harga yang bervariasi untuk melakukan pemeriksaan Rapid Test menimbulkan kebingungan di masyarakat.
"Untuk itu diperlukan peran serta Pemerintah dalam masalah tarif pemeriksaan Rapid Test Antibodi agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan. Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan bagi masyarakat agar mudah untuk mendapatkan layanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi," paparnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, kepada pihak terkait, Kemenkes meminta agar menginstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi untuk mengikuti batasan tarif maksimal dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
2. Besaran tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan Rapid Test Antibodi atas permintaan sendiri.
3. Pemeriksaan Rapid Test Antibodi dilaksanakan oleh Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
4. Agar Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan.
(Tribunbatam.id/Ian Sitanggang/Leo Halawa)