BATAM TERKINI

PEMILIK Gudang Ponsel Black Market di Lucky Plaza Kabur, Disperindag Batam Beri Waktu 3 X 24 Jam

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam memberikan batas waktu 3 x 24 jam bagi pemilik gudang ponsel Black Market di Lucky Plaza.

TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
Petugas Dinas Perindustrian dan Pedagangan Kota Batam melakukan penyegelan terhadap gudang ponsel black market di kawasan Lucky Plaza Lubuk Baja Batam pada Senin (6/7/2020) lalu. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Petugas Dinas Perindustrian dan Pedagangan Kota Batam melakukan pembinaan terhadap toko penjual ponsel di kawasan Lucky Plaza Lubuk Baja Batam pada Senin (6/7/2020) lalu.

Pembinaan tersebut terkait adanya laporan peredaran handphone black market di kota Batam.

Kini Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Batam pun tengah gencar melakukan pengecekan disemua pusat perbelanjaan.

Terkait pembinaan terhadap toko di Lucky Plaza beberapa waktu lalu, Gustian Riau selaku Kepala Disperindag menegaskan bahwa pihaknya telah menyegel gudang tersebut.

"Sampe hari ini masih kita telah menyegel gudang yang di Lucky Plaza namun belum bisa kita periksa karena pemilik sempat lari. Namun kalau seandainya belum dapat kita temui dalam 3x24 jam, maka kita akan bongkar bersama dengan pengelola mal dan pihak kepolisian tentunya. Jangan sampe ada anggapan dari masyarakat kalau ini merupakan akal-akalan dari pemerintah. Kita di sini untuk selamatkan masyarakat agar dapat membeli handphone yang legal," jelasnya.

Disebut Bakal Masuk Jalur Politik saat Pilwako Batam, Ini Jawaban Rian Ernest

LUKAI Kepala Bos Supermarket di Batam hingga Berdarah-darah, 2 Pelaku Ngaku Terlilit Hutang

Di Lucky Plaza sendiri Disperindag telah mengambil 9 sampel handphone.

Sampel tersebut terdiri dari 3 handphone baru dan 6 handphone bekas.

Tak sampai disitu, Disperindag juga mengadakan pengecekan di pusat perbelanjaan lainnya yakni BCS Mal. Disana, Disperindag juga mengambil sampel handphone dari 7 kedai yang berbeda.

"Untuk yang di BCS tidak ada gudangnya. Sampai saat ini masih tahap pemeriksaan. Kalau ada unsur pidananya, kita pidanakan. Kan ada UUD perdagangannya," tutupnya.  (TRIBUNBATAM.id/Rebekha Ashari Diana Putri)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved