Saksi Pembunuhan Babak Belur Diduga Dianiaya Polisi, Kapolsek Menerima Getahnya
Kapolsek Percutseituan Sumut Kompol Otniel Siahaan menerima getahnya terkait dugaan penganiayaan terhadap saksi pembunuhan.
TRIBUNBATAM.id, MEDAN - Kapolsek Percutseituan Sumut Kompol Otniel Siahaan menerima getahnya terkait dugaan penganiayaan terhadap saksi pembunuhan.
Sarpan (57) merupakan saksi pembunuhan Dodi Sumanto.
Wajahnya babak belur, tubuh lebam setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Percutseituan.
Mendapat laporan penganiayaan, Polda Sumut dan Polrestabes Medan tidak tinggal diam.
Hasilnya, sejumlah polisi jadi terperiksa termasuk komandan tertinggi di polsek tersebut.
Buntut dari dugaan penganiayaan terhadap saksi bernama Sarpan (57) itu, kini Kapolsek Percutseituan Kompol Otniel Siahaan dimutasi.
• Vanny Tewas Dibunuh Pelajar SMA, Pelaku Gerayangi dan Lakukan Hal Aneh ini ke Jenazah Korban
Penggantinya, AKP Ricky Pripurna Atmaja yang diamanahkan sebagai Pejabat Sementara (PS) Kapolsek Percutseituan.
"Kapolsek sudah diserahterimakan dan delapan orang ditarik ke Polrestabes menunggu sidang disiplin," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan, Kamis (9/7/2020)
Diketahui, Sarpan mengaku telah menjadi korban penyiksaan saat berada di sel tahanan Polsek Percutseituan, Polrestabes Medan.
Akibat peristiwa itu, warga Jalan Sidomulyo, Pasar IX, Dusun XIII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ini menderita luka di sekujur tubuh dan wajahnya.
Atas kejadian ini, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan ada enam orang personel Polsek Percutseituan diperiksa atas kejadian ini.
"Ada enam orang yang diperiksa. Penyidik dan Kanit, termasuk juga Kapolsek kita periksa," kata Kombes Riko.
Dia juga mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi.
"Komitmen kami bahwa kalau memang anggota kita salah, kita akan proses sesuai ketentuan," ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa saat ini Sarpan telah membuat Laporan Polisi (LP) di Polrestabes Medan.
"Berkaitan dengan saudara Sarpan yang mengaku dianiaya, kita sedang kembangkan dan kita sedang melakukan penyelidikan dan yang bersangkutan membuat LP di sini. Yang bersangkutan mengaku dianiaya oleh orang yang tidak dikenal makanya pada saat membuat LP yang bersangkutan belum bisa menyebutkan siapa yang melakukan," ungkapnya.
Kapolrestabes menyebutkan bahwa sudah ada 6 saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara ini.
"Jadi ada laporan dari keluarga disiksa ataupun dianiaya oleh petugas Polri. Jadi sekarang untuk penyidiknya, Kanitnya, Panitnya sedang kita periksa. Total ada 6 orang termasuk Kapolsek," ungkapnya.
Menurut Riko, pihaknya akan tetap objektif melakukan pemeriksaan ini.
Apabila memang anggotanya terbukti melakukan penyiksaan, kata dia, maka akan diproses secara hukum.
Seperti diketahui, Sarpan merupakan saksi dalam kasus pembunuhan sadis di Jalan Sidumolyo Gg Gelatik Pasar 9 Desa Sei Rotan Kecamatan Percutseituan, pada 2 Juli 2020 lalu.
Sarpan diperiksa hingga berhari-hari di Mapolsek Percutseituan, terkait kematian buruh bangunan bernama Dodi Somanto alias Andika (41).
Ia juga diduga mendapat perlakuan tidak menyenangkan selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pembunuhan.
Jelas terlihat bekas-bekas lebam di sebagian tubuh dan wajahnya saat Sarpan menunjukkan diri di depan awak media, Selasa (7/7/2020) sore.
"Kejadiannya Kamis sekitar jam 3 ada pembunuhan. Dicangkul sama yang namanya Anjas. Setelah itu dibawalah saya ke TKP Percutseituan, diproseslah saya di sana, ditanyai gini-gini, pelakunya si Anjas," ucapnya yang ditemui di kawasan Simpang Jodoh Tembung, Kabupaten Deliserdang, Selasa.
Sambil memperlihatkan wajah dan tubuhnya yang lebam dan terlihat biru, Sarpan secara lugas menyebutkan bahwa kondisi ini disebabkan pukulan demi pukulan yang dilakukan oknum polisi.
"Dada sebelah kiri, punggung sebelah kiri, dan muka. Mata dilakban, malam itu. Dimasukkan ke dalam sel tahanan sementara," ujarnya.
Sambung pria bertubuh gempal ini, petugas kepolisian cuma bertanya siapa pelaku pembunuhan tersebut.
“Cuma nanya gitu aja, siapa pelakunya? (Dijawab) Anjas, ditendang awak. Asal (jawab) Anjas langsung ditendang,” ujarnya.
Kronologi
Diketahui, Sarpan mengaku telah menjadi korban penyiksaan saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Percutseituan.
Sarpan diperiksa sebagai saksi terkait kasus pembunuhan seorang buruh bangunan bernama Dodi Sumanto. Adapun tersangka dalam kasus ini adalah Anjar.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi saat Dodi dan Sarpan melakukan renovasi rumah di Jalan Sidumolyo Gg Gelatik Pasar 9 Desa Sei Rotan Kecamatan Percutseituan, pada 2 Juli 2020 lalu.
Dalam pengusutan kasus ini, polisi mengamankan pelaku Anjar. Sedangkan Sarpan turut diperiksa di mapolsek sebagai saksi.
Namun, pemeriksaan saksi Sarpan diduga tak berjalan sebagai semestinya.
Ia diperiksa selama berhari-hari, hingga akhirnya keluarga dan puluhan warga melakukan aksi unjuk rasa di Mapolsek Percutseituan. Massa menuntut pembebasan Sarpan.
Ia juga diduga mendapat perlakuan tidak menyenangkan selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pembunuhan.
Jelas terlihat bekas-bekas lebam di sebagian tubuh dan wajahnya saat Sarpan menunjukkan diri di depan awak media, Selasa (7/7/2020) sore.
Sarpan menceritakan kejadian awal dirinya sebagai saksi pembunuhan.
"Kejadiannya Kamis sekitar jam 3 ada pembunuhan. (Korban) Dicangkul sama yang namanya Anjas. Setelah itu dibawalah saya ke TKP Percutseituan, diproseslah saya di sana, ditanyai gini-gini, pelakunya si Anjas," ucapnya yang ditemui di kawasan Simpang Jodoh Tembung, Kabupaten Deliserdang, Selasa.
Sambil memperlihatkan wajah dan tubuhnya yang lebam dan terlihat biru, Sarpan secara lugas menyebutkan bahwa kondisi ini disebabkan pukulan demi pukulan yang dilakukan oknum polisi.
"Dada sebelah kiri, punggung sebelah kiri, dan muka. Mata dilakban, malam itu. Dimasukkan ke dalam sel tahanan sementara," ujarnya.
Sambung pria bertubuh gempal ini, petugas kepolisian cuma bertanya siapa pelaku pembunuhan tersebut.
“Cuma nanya gitu aja, siapa pelakunya? (Dijawab) Anjas, ditendang awak. Asal (jawab) Anjas langsung ditendang,” ujarnya.
Terkait peristiwa yang dialaminya, Sarpan kemudian membuat Laporan Polisi (LP) di Polrestabes Medan.
Polrestabes Medan bergerak cepat merespons laporan tersebut.
"Berkaitan dengan saudara Sarpan yang mengaku dianiaya, kita sedang kembangkan dan kita sedang melakukan penyelidikan dan yang bersangkutan membuat LP di sini. Yang bersangkutan mengaku dianiaya oleh orang yang tidak dikenal makanya pada saat membuat LP yang bersangkutan belum bisa menyebutkan siapa yang melakukan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.
Kapolrestabes menyebutkan bahwa sudah ada 6 saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara ini.
"Jadi ada laporan dari keluarga disiksa ataupun dianiaya oleh petugas Polri. Jadi sekarang untuk penyidiknya, Kanitnya, Panitnya sedang kita periksa. Total ada 6 orang termasuk Kapolsek," ungkapnya.
Ditegaskan Riko, pihaknya akan tetap objektif melakukan pemeriksaan ini.
Apabila memang anggotanya terbukti melakukan penyiksaan, kata dia, maka akan diproses secara hukum.
"Komitmen kami bahwa kalau memang anggota kita salah, kita akan proses sesuai ketentuan," ujarnya.(cr3/tri bun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul BREAKING NEWS: Babak Baru Saksi Dianiaya Oknum Polisi, Kapolsek Percut Dicopot, 8 Petugas Disidang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1007_penganiayaan-polisi.jpg)