WNA dari Perancis Mencabuli Ratusan Anak di Bawah Umur, Anak Jalanan Jadi Target
Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Perancis bernama Francois Abello Camille alias Frans.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Perancis bernama Francois Abello Camille alias Frans.
Ia ditangkap atas dugaan kasus ekploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
Diduga ratusan anak telah menjadi korban pencabulan pelaku.
Mayoritas korbannya merupakan anak jalanan yang rata-rata usianya berkisar 10 hingga 17 tahun.
Dengan menjanjikan korban sebagai foto model, ditambah imbalan uang, Frans bisa dengan mudah menjaring ratusan anak.
• WNA Asal Amerika Pukul Remaja 15 Tahun di Mentawai Hingga Babak Belur Cuma Karena Masalah Anjing
• Perlu Pembelajaran Lebih Lanjut, Malaysia Belum Izinkan WNA Salat Berjamaah di Masjid
Namun, sebelum melakukan pencabulan, Frans lebih dulu mendandani anak jalanan tersebut agar terlihat lebih menarik.
"Mereka didandani sehingga terlihat menarik kemudian mereka difoto. Jadi pelaku sampaikan ke korban untuk dijadikan foto model, kemudian disetubuhi," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, Kamis (9/7/2020).
Nana menyebut apa yang dilakukan Frans disebut dengan istilah child sex groomer.
Eksploitasi seksual itu sudah dilakukan Frans selama tiga bulan terakhir.

Frans kerap berpindah-pindah hotel saat melakukan aksinya.
Penangkapan Frans pun dilakukan di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat.
• Ramalan Zodiak Asmara Jumat 10 Juli 2020, Taurus Salah Jalur, Gemini Menghindar, Virgo Memendam Rasa
• Ramalan Zodiak Hari Jumat 10 Juli 2020, Aries Puas, Cancer Tidak Percaya Diri, Capricorn Beruntung
"Di hotel tersebut penyidik mendapati tersangka bersama dua anak di bawah umur dengan kondisi telanjang dan setengah telanjang," ujar Nana.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 21 kostum, laptop, enam memory card, dua alat bantu seks atau vibrator, dan 20 kondom.
Atas perbuatannya, Frans dijerat Pasal 81 ayat 5 Jo 76 d UU RI tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tersangka terancam hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul WN Prancis Incar Anak Jalanan, Korban Didandani Sebelum Dicabuli