Mendapat Pelecehan Seksual, Wanita Ini Diseret & Ditindih ke Kebun Tebu Selamat Setelah Serahkan Ini

"Saya tiba-tiba dibekap oleh pelaku dari belakang. Terus ditodongkan arit ke arah leher sambil bilang saya tidak usah teriak," kata WD.

TRIBUNBATAM.id, LAMPUNG - Aksi pelecehan seksual dan penodongan menimpa wanita berinisial WD (29).

Penodongan dan pelecehan seksual terjadi di Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, Senin (6/7/2020).

Wanita berinisial WD (29) seorang karyawan pabrik gula menjadi korbannya.

Sedangkan pelakunya bernama Trimo (35), warga Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.

Saat itu ia sedang menuju kebun tebu untuk bekerja dengan mengendarai sepeda motor.

Setiba di tengah perkebunan tebu, korban tiba-tiba ditarik seseorang dari belakang.

UPDATE Corona Indonesia Sabtu (11/7) Pagi: Tambah 1.611, Total Covid-19 jadi 71.347, Sembuh 33.529

Hasil Real Madrid vs Alaves Liga Spanyol, Penalti Benzema Bawa Los Blancos Unggul di Babak Pertama

Dituduh Mencuri Ayam, Amos Batuwael Tewas Setelah Dikeroyok Massa

"Saya tiba-tiba dibekap oleh pelaku dari belakang. Terus ditodongkan arit ke arah leher sambil bilang saya tidak usah teriak," kata WD.

Setelah itu, korban ditarik pelaku ke tengah kebun sawit seraya dijatuhkan ke tanah.

Pelaku langsung menimpa tubuh korban sambil mengancam dengan sejata tajam.

"Sambil terus mengancam saya dengan arit, pelaku berusaha terus menciumi pipi dan wajah saya. Tapi saya berontak, mengelak," katanya.

Ilustrasi
Ilustrasi (KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO)

Korban meminta pelaku mengambil barang-barang berharganya asal mau melepaskannya.

Akhirnya pelaku mengambil ponsel Oppo A3S warna hitam, uang tunai, tas, dompet korban.

Kapolsek Seputih Mataram Iptu Jepri Saifullah, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, menerangkan, Trimo beraksi pada Senin (6/7/2020) lalu.

Pelaku ditangkap tak lama setelah melakukan aksinya.

"Saat itu korban langsung melapor kepada pihak keamanan PT GPM dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Seputih Mataram," ujar Iptu Jepri Saifullah, Jumat (10/7/2020).

Saat dilakukan pengejaran, pelaku ternyata masih berada di areal perkebunan tebu.

Ia diamankan bersama barang bukti berupa ponsel Oppo A3S milik korban dan sebilah arit.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 368 KUHP dan atau 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Dugaan Pembunuhan Editor Metro TV Yodi Prabowo, Polisi Periksa Tiga Saksi

Niat, Doa dan Tata Cara Sholat Tahajud, Memiliki Banyak Keutamaan, Kebiasaan Orang Saleh

Live Streaming Real Madrid vs Alaves di Liga Spanyol, Gol Cepat Benzema Bawa Los Blancos Unggul

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Bukan Hanya Ditodong, Pekerja Wanita Pabrik Gula juga Dicabuli di Kebun Tebu

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved