Sudah Tahu Belum, Masa Berlaku SIM Tak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir, Jangan Telat Perpanjang

Pasalnya, masa berlaku SIM tak lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik, melainkan pada tanggal pendetakan

Kompas.Com/Oik Yusuf
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM A, B, C maupun SIM D harap memerhatikan lagi masa berlaku SIM-nya.

Pasalnya, masa berlaku SIM tak lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik, melainkan pada tanggal pendetakan.

Hal itu tertuang dalam surat telegram korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang ditegaskan kembali di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang masa berlaku SIM, yaitu lima tahun.

Tak Lagi Pakai KTP dan NIK, Registrasi SIM Card Pakai Biometrik

"Sesuai ketentuan masa berlaku SIM adalah lima tahun, terhitung sejak SIM dicetak, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo, Jumat (10/07/2020).

Ia mengatakan aturan atau ketentuan pada Perkap tersebut mulai diberlakukan sejak Oktober tahun lalu.

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) (Kompas.Com/Oik Yusuf)

Dengan demikian, aturan perpanjangan SIM yang saat ini berlaku adalah pada tanggal pencetakannya.

"Tidak dilihat tanggal lahir tapi tergantung kapan dicetaknya, masa berlakunya tetap lima tahun," kata Sambodo.

Tahun Depan, SIM C Kemungkinan Bakal Dibagi Menjadi 3 Golongan

Dengan demikian ia mengatakan pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus teliti, mengingat kapan dia membuat SIM.

Karena tanggal lahir tak lagi dapat menjadi patokan agar tidak telat memperpanjang SIM.

Adapun beberapa syarat untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon patut membawa Kartu Tanda Penduduk ( KTP), SIM lama, surat sehat dari tes KIR dan surat lulus tes psikologi.

Urus SIM Baru
Urus SIM Baru (Jitunews.com)

Untuk surat sehat dari KIR, pemohon lebih dahulu mengikuti tes kesehatan dengan pengujian penglihatan.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam Terima Perwakilan Massa yang Kritisi Kebijakan 1 KK 3 Sim Card

Biaya perpanjangan SIM sendiri berbeda-beda tergantung dengan kategorinya.

Misalkan, untuk SIM A dan B biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 sebesar Rp 80 ribu.

Sementara untuk SIM C, biaya yang harus dibayarkan Rp 75 ribu.

Berbeda untuk jenis SIM D dengan biaya Rp 30 ribu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ingat, Masa Berlaku SIM Bukan Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved