IDUL ADHA 2020
Tetap Bersyukur, Pedagang Hewan Kurban di Bintan Sebut Jumlah Pembeli Saat Idul Adha Menurun
Sebagai perbandingan, saat Iduladha tahun lalu sapi yang dijual bisa capai 80 ekor, kini 30 masih 30 ekor. Kambing kini 50 ekor, sebelumnya 100 ekor
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Pembeli hewan kurban pada Iduladha 1441 Hijriah atau 2020 Masehi di Bintan menurun.
Hal ini disebabkan karena Covid-19 hingga membuat ekonomi masyarakat menjadi lesu.
Agus, seorang pedagang hewan kurban di Km 23 Tower Kembar Daerah Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur mengatakan, tahun ini peminat dagangannya relatif menurun dibanding tahun lalu.
"Hari Raya Iduladha tahun ini menurun yang beli hewan kurban," ujar Agus, Jumat (10/7/2020).
Ia mengakui, penurunan yang terjadi memang tidak drastis. Dalam artian masih ada pembeli hewan kurban.
• AWAS! Ini 10 Kebiasaan Charger Ponsel yang Membahayakan: Jangan Isi Baterai hingga 100%
• Jumlah Syarat Dukungan Menyusut, Ini Kata KPU Batam Soal Rian Ernest Mundur dari Pilwako
Saat Iduladha tahun lalu, hewan kurban sapi yang dijualnya bisa mencapai hingga 80 ekor sapi, sementara kambing bisa mencapai 100 ekor.
Namun di tengah pandemi saat ini, hingga Rabu (8/7/2020), sapi yang terjual masih sekitar 30 ekor, sedangkan kambing hanya 50 ekor.
"Tapi Alhamdulillah masih ada yang membeli hewan kurban walaupun saat ini di tengah pandemi Covid-19 dan ekonomi sedang lesu," terangnya.
Sementara itu, untuk sapi dan kambing yang ada dikandangnya dijual dengan harga variatif. Itu melihat kondisi besar dan kecil hewan kurban tersebut.
Harga jual sapi mulai Rp 18 juta per ekor.
"Untuk harga kambing mulai Rp 2,8 sampai Rp 3 juta," ujarnya.
Adapun sapi dan kambing yang dijualnya didatangkan langsung dari Kota Lampung.
Kondisi kesehatan hewan kurban ini terjamin. Pasalnya, dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Bintan juga turut memantau kesehatan hewan kurban.
"Intinya kita menjual hewan kurban di sini memiliki izin dan kesehatan hewan kurbannya terjamin,"tutupnya.
DKPP Bintan Cek Kesehatan Hewan Kurban
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian ( DKPP) Kabupaten Bintan memperketat pengawasan hewan kurban jelang Idul Adha 1441 Hijriah.
Hingga Jumat (26/6), DKKP Bintan sudah mengawasi 515 ekor ternak sapi dan 413 ekor ternak kambing yang tersebar di 7 Kecamatan di Pulau Bintan.
Kabupaten Bintan menurutnya tidak memiliki tempat penjualan hewan kurban musiman.
Yang ada kandang ternak yang memang bagi peternak dijadikan untuk tempat memelihara ternaknya untuk penggemukan, baik ternak sapi maupun ternak kambing.
Kepala DKPP Bintan, Khairul mengatakan, tujuan pemeriksaan kesehatan agar hewan kurban yang dipotong adalah hewan yang sehat dan tidak menularkan penyakit jika masyarakat mengonsumsinya.
Khusus sapi jenis Bali yang akan masuk ke Kabupaten Bintan wajib melakukan pemeriksaan/uji PCR Jembrana di laboratorium Balai Veteriner daerah asal ternak.

"Kebijakan ini merupakan kebijakan dari Pemprov Kepri dan sudah berlangsung selama sekitar 2 tahun ini," terangnya.
Kasi Kesehatan Hewan DKPP Bintan, drh. Iwan Berri Prima mengatakan, 4 tenaga paramedis veteriner dibawah koordinasi UPTD RPH dan Puskeswan dan 3 orang tim staf pelaksana untuk melakukan pengawasan kesehatan hewan kurban ini.
Pihaknya meminta kepada peternak yang menjual hewan kurbannya secara langsung untuk mematuhi protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
"Peternak hewan kurban wajib menerapkan protokol kesehatan di lokasi tempat penjualan hewan kurban," ucapnya.
Di antaranya harus menjaga jarak fisik (social distancing), menerapkan higiene personal dimana setiap orang yang keluar masuk tempat penjualan ternak wajib melakukan cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer (CPTS) dan menggunakan masker.
Kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan awal melalui pengukuran suhu tubuh bagi orang yang masuk tempat kandang ternak. Serta penerapan higiene dan sanitasi, dimana peternak wajib menyediakan fasilitas CPTS atau hand sanitizer.
"Tujuannya adalah agar jangan sampai muncul cluster baru gara-gara penjualan hewan kurban ini," ucapnya.
Iwan Berri prima menambahkan, ternak sapi dan kambing serta ternak ruminansia lainnya sejauh ini tidak dapat menularkan penyakit Covid-19.
"Baik antar ternak maupun dari ternak ke manusia, sehingga penerapan protokol kesehatan ini murni untuk melindungi sesama masyarakat," ucapnya.
Syarat Pelaksanaan Kurban Selama Pandemi
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran terkait Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non-alam Covid-19.
Surat edaran yang ditetapkan pada 8 Juni 2020 serta ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita mengatur sejumlah prosedur mengenai tata cara pemotongan hewa kurban selama pandemi virus Corona.
Seperti diketahui, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah ini akan diperingati pada 30 Juli 2020.
Di dalam surat edaran ini, ditetapkan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah di tengah wabah Covid-19 secara khusus, guna menghindari berbagai risiko.
Adapun risiko yang dipertimbangkan manakala Hari Raya Idul Adha tersebut tiba adalah, adanya interaksi antar orang dalam jarak dekat, serta lamanya waktu interaksi; perpindahan orang antar provinsi/kabupaten/kota pada saat kegiatan kurban.
Kemudian meningkatkan risiko penularan di suatu wilayah dengan tingkat kasus tinggi; agenda pemotongan hewan kurban di luar Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R).
Berikut syarat wajib pelaksanaan kurban di luar RPH-R:
1. Memperhatikan physical distancing. Pemotongan dilakukan di tempat fasilitas yang sudah mendapat izin dari Pemerintah Daerah.
Proses pemotongan juga diharapkan memperhatikan jarak minimal 1 meter dengan jumlah panitia dibatasi.
2. Menjaga kebersihan diri sendiri dan lingkungan. Dalam hal ini, petugas yang menangani penyembelihan dan petugas penanganan daging atau jeroan dibedakan.
Selama pemotongan petugas juga wajib memakai alat pelindung diri, panitia menyediakan tempat cuci tangan, serta membersihkan tempat pemotongan setelahnya.
3. Melakukan pemeriksaan awal terkait pencegahan Covid-19, seperti cek suhu tubuh, serta orang dengan gejala Covid-19 tidak diperbolehkan memasuki tempat pemotongan kurban.
4. Tata cara pelaksanaan prosedur kebersihan dan sanitasi, yakni menyediakan tempat cuci tangan, melakukan disinfeksi kepada tempat dan peralatan kurban, para petugas segera membersihkan diri sebelum dan sesudah pemotongan, menghindari berjabat tangan, serta membawa peralatan pribadi.
Pelaksanaan pemotongan hewan kurban tersebut juga wajib bersinergi antara instansi bidang kesehatan, maupun instansi bidang keagamaan, demi terlaksananya Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah yang aman sesuai protokol kesehatan Covid-19.
(TribunBatam.id/Alfandi Simamora/Hening Sekar Utami)