KORUPSI PNBP PELABUHAN DI BINTAN

4 Tersangka Korupsi PNBP Jasa Pelabuhan di Bintan Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari

Empat tersangka korupsi PNBP jasa pelabuhan di Bintan langsung ditahan di Rutan Tanjungpinang usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bintan

Editor: Dewi Haryati
Tribun Batam.id/ Ronnye Lodo Laleng
KORUPSI PNBP JASA PELABUHAN DI BINTAN - Tersangka Sn dan 3 tersangka lain saat digiring petugas ke mobil tahanan Kejari Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), untuk dibawa ke Rutan, Kamis (14/8/2025) malam. Keempatnya diduga terlibat kasus korupsi PNBP jasa pelabuhan di Bintan. 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Empat tersangka kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pelabuhan di Bintan, dijebloskan ke penjara, Kamis (14/8/2025) malam.

Keempatnya langsung ditahan, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di hari yang sama. 

Keempat tersangka yakni, Direktur PT PAB inisiatif Rp, Kepala KUPP Tanjunguban Bintan periode Juni 2021- Februari 2023, inisial Is, Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjung Uban, Maret 2021-Mei 2023, inisial M dan Kasi Lalu Lintas KUPP Tanjung Uban 2021-2024 berinisial Sn.

Mereka diduga terlibat kasus korupsi PNBP jasa pelabuhan atas kapal RIG Setia di Lobam, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

Mengenakan rompi warna merah, satu per satu tersangka digiring petugas menuju mobil tahanan Kejari Bintan, untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang.

"Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan," kata Kepala Kejari Bintan, Rusmin.

Sebelum menetapkan empat tersangka, tim Kejari Bintan telah melakukan penggeledahan di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Tanjunguban Bintan, Rabu (6/8/2025).

Dari hasil penggeledahan selama kurang lebih 7 jam itu, tim angkut satu boks berisi dokumen penting terkait kasus dugaan korupsi yang tengah disidik Kejari Bintan.

Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar.

Sebelum keempatnya ditetapkan tersangka, Kejari juga telah memeriksa mereka sebagai saksi.

Penyidik Kejari Bintan telah memeriksa setidaknya 22 orang saksi dalam kasus ini dan telah melakukan penyitaan terhadap 544 bundel berkas dokumen.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup dan layak untuk meningkatkan statusnya (empat orang) menjadi tersangka," kata Rusmin lagi. 

Dilakukan dalam Kurun Waktu 7 Tahun

Disampaikan, keempat tersangka diduga melakukan korupsi secara bersama-sama selama 7 tahun. 

Tindakan penyimpangan PNBP jasa pelabuhan di Bintan itu mulai dilakukan sejak 2016-2022.

Rusmin mengatakan, mereka telah melakukan korupsi terhadap jasa pelabuhan sebuah jasa labuh kapal Rig di wilayah kerja UPP Kelas 1 Tanjunguban. 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved