BATAM TERKINI
Pasca Diperiksa Kejagung, Inilah Aktivitas Kepala Bea Cukai Batam Susila Brata, 'Masih Ngantor'
Humas Bea Cukai Batam Sumarna mengatakan, Susila Brata masih masuk kantor seperti biasa. Kecuali ada panggilan rapat di Jakarta
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Bulan lalu, rumah dinas Kepala Bea Cukai Batam Susila Brata digeledah penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Rumah dinas yang berada di kawasan Baloi, Batam, Kepri itu, digeledah pada 11 Mei 2020.
Penggeledahan itu untuk mencari barang bukti (BB) dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan importasi tekstil di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 2018-2020. Masih terkait kelanjutan proses penyidikan kasus penyelundupan 27 kontainer berisi tekstil impor premium yang diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok pada Maret lalu.
Dalam kasus ini, ada beberapa bawahan Susila Brata ditersangkakan. Pertama Mukhamad Muklas (MM) menjabat Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC) pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam. Kedua Dedi Aldrian (DA) Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) III pada KPU Bea dan Cukai Batam
Ketiga, Hariyono Adi Wibowo (HAW) Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) I pada KPU Bea dan Cukai Batam. Keempat Kamaruddin Siregar (KA) Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) II pada KPU Bea dan Cukai Batam.
Sementara tersangka kelima, Irianto (IR) selaku owner PT. Fleming Indo Batam dan PT. Peter Garmindo Prima. Mereka dijerat pasal tindak pidana korupsi.
• Diduga Meninggal Karena Sakit, Petugas Kenakan APD Lengkap Saat Evakuasi Mayat di Sekupang
• Diduga dari Batam, Rokok Ilegal Merek Luffman Diamankan di Inhil, Ini Kata BC Batam
Apa aktivitas Susila Brata saat ini pasca penggeledahan dan empat anggotanya jadi tersangka?
Humas Bea Cukai Batam Sumarna ketika dikonfirmasi mengatakan, Susila Brata masih masuk kantor seperti biasa.
"Pak Kepala ngantor seperti biasa bang, kecuali memang ada panggilan rapat di pusat," kata Sumarna, Senin (13/7/2020).
Sebelumnya, Anggota DPR RI Firman Soebagyo meminta Kejagung terus mengejar kasus tersebut. Sebab menurut dia, Kejagung sampai sekarang belum ada titik terang ke publik menganai hasil pemeriksaan Susila Brata.
Padahal, empat anak buahnya justru lebih dahulu ditersangkakan. Sebagai kepala, menurut Firman, Susila Brata setidaknya mengetahui dugaan korupsi tekstil impor itu.
"Oleh karena itu, jangan sampai terjadi 86, antara penyidik kejaksaan dengan bea cukai. Kalau sampai ini tidak bisa terselesaikan, maka tidak menutup kemungkinan KPK masuk ke sana.
Karena Bareskrim sekarang ini kan belum punya pintu masuk ke sana. Karena kewenangannya dikunci regulasi Bea Cukai itu. Namun tentunya sebagai aparat penegak hukum harus ikut memantau, mengawasi, monitoring, karena menyangkut kerugian masalah uang Negara.
Jadi KPK harus masuk ke sana," kata Firman kepada Tribun Batam belum lama ini.
Politisi asal Dapil Jawa Tengah ini menerangkan, di saat wabah virus Corona malah petinggi Bea Cukai terkesan pesta pora dengan tindakan yang melanggar hukum. Ia menilai, jika jaksa tidak membuka seterang-terangnya ke publik kasus yang terjadi, hal ini bisa menjadi bumerang bagi penegak hukum.
"Maka itu, jika macet di tangan Kejaksaan Agung, kami minta KPK usut dan ambil alih kasus. Karena ini jelas merugikan keuangan negara. Di tengah wabah Corona malah Bea Cukai Batam secara berjamaah memainkan peranan korupsi," ujar Firman.
Tidak berhenti di situ saja, Firman juga akan mengawal kasus ini. Sebab kata dia, sesuai pengamatannya selama ini kasus penyeludupan rokok, minuman keras, balpres atau kain bekas impor, keluar-masuk sembako tanpa dokumen seperti tenggelam begitu saja.
"Saya ini sering jalan-jalan ke Batam. Jadi saya tahu banyak pelabuhan tikus di sana. Bea Cukai aman-aman saja. Untuk itu, kami mendorong sekarang usut setuntas-tuntasnya. Jangan berhenti. Sekali lagi, pemeriksaan kasus ini jangan berhenti, usut sampai tuntas," tambahnya.
Proses Masih Jalan
Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan kewenangan importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018 hingga 2020 terus berlanjut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia tak main-main dalam menangani perkara ini. Pengembangan terhadap kasus pun dilakukan dengan memanggil 5 (lima) saksi baru.
Kelimanya adalah pejabat Bea Cukai (BC) Batam. Total, dalam 2 (dua) hari, sejak tanggal 30 Juni hingga 1 Juli 2020, Kejagung telah memanggil sebanyak 12 saksi, 11 diantaranya adalah pejabat BC Batam.
Menanggapi ini, Humas Bea Cukai Batam, Sumarna, tampak tak ingin banyak berkomentar. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang.
“Proses masih berjalan hingga saat ini,” tegas Sumarna kepada Tribun Batam, Kamis (2/7/2020).
Dalam perkara ini, sebanyak 4 (empat) pejabat BC Batam telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah :
1.Mukhamad Muklas selaku Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC) pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam,
2.Dedi Aldrian selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) III pada KPU Bea dan Cukai Batam,
3.Hariyono Adi Wibowo selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) I pada KPU Bea dan Cukai Batam,
4.Kamaruddin Siregar selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) II pada KPU Bea dan Cukai Batam.
Dari keempatnya, 3 (tiga) orang tersangka sempat menjadi saksi. Mereka antara lain, Dedi Aldrian, Hariyono Adi Wibowo, dan Kamaruddin Siregar.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, status ketiganya naik menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik.
5 Saksi Diperiksa
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia masih mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018 hingga 2020.
Kemarin, Rabu (1/7/2020), tim penyidik kembali memeriksa 5 (lima) saksi baru. Kelimanya adalah pejabat Bea Cukai (BC) Batam.
Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan setelah 4 (empat) oknum pejabat BC Batam ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam perkara ini.
“Pemeriksaan saksi guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komoditas barang) dari luar negeri.
Khususnya untuk tekstil dari India yang mempunyai pengecualian tertentu dengan barang importasi lainnya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hari Setiyono kepada Tribun Batam, Kamis (2/7/2020).
Hari melanjutkan, pemeriksaan saksi juga dilakukan untuk mencari fakta yang dilaksanakan oleh para tersangka. Pemeriksaan sendiri dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Penyidik juga menggunakan APD lengkap serta para saksi diwajibkan mengenakan masker dan selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah pemeriksaan,” tambahnya.
Berikut nama-nama saksi:
1.Bambang Lusanto Gustomo selaku Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) II KPU Bea Cukai Batam,
2.Dodhie Hendra Kurniawan, SE, MM. selaku Kepala Seksi Intelijen I KPU BC Batam,
3.Afwadi, SE selaku Pemeriksa Barang pada Seksi Pabean Cukai (PC) I Bidang PFPC II KPU Bea Cukai Batam,
4.Handika Ramadhan, SH selaku Pemeriksa Barang pada Seksi Pabean Cukai (PC) II KPU Bea Cukai Batam,
5.Rizki Juliantara, A.Md, AK selaku Pemeriksa Barang pada KPU BC Batam.
Dari nama-nama itu, Tribun Batam mencatat, nama Bambang Lusanto Gustomo menjalani pemeriksaan sebagai saksi kedua kalinya. Pada 12 Mei 2020, saat pemeriksaan pertama terhadap perkara ini dilakukan di Kejaksaan Negeri Batam, nama Bambang ikut dalam daftar pemeriksaan saksi bersama Kepala BC Batam, Susila Brata.
Dari catatan Tribun Batam, atas perkara dugaan tipikor penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018 hingga 2020, nama Bambang Lusanto Gustomo selaku Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) II KPU Bea Cukai Batam, dan Susila Brata selaku Kepala BC Batam, telah diperiksa sebanyak 2 (dua) kali oleh Kejagung sebagai saksi.
Susila Brata sendiri menjalani pemeriksaan sebagai saksi kedua kalinya, Selasa (30/6/2020) lalu, di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI.
Pengawasan Diperketat
Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018 hingga 2020 telah mencoreng nama Bea Cukai Kota Batam.
Pasalnya, 4 (empat) oknum pejabat Bea Cukai Batam ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.
Hal ini menjadi atensi khusus. Menanggapi itu, Humas Bea Cukai Batam, Sumarna mengatakan, pihaknya akan memperketat pengawasan kinerja terhadap seluruh pegawai.
“Baik di kantor maupun lapangan,” tegasnya kepada Tribun Batam, Rabu (1/7/2020).
Lanjut dia, caranya dengan mengefektifkan unit kepatuhan internal.
“Mekanisme pengawasan melekat (waskat) yang lebih intens dari atasan langsung,” tambahnya.
Terkait lalu lintas barang masuk ataupun keluar, Sumarna menjelaskan, aturan telah termaktub jelas di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 tahun 2017.
Dalam aturan itu, prosedur tetap (protap) untuk tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang di kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, dan pembebasan cukai telah diatur rinci.
“Dan masing-masing pejabat harus mengikuti SOP (Standar Operasional Prosedur) saja,” jelasnya lagi.
Terhadap perkara ini, Sumarna menegaskan, tak mengganggu pelayanan di Bea Cukai Batam. Walaupun, Kepala Bea Cukai Batam, Susila Brata, kembali diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Batam, Susila Brata, kembali diperiksa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kemarin, Selasa (30/6/2020).
Susila diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai sejak tahun 2018 hingga 2020.
Tak hanya sendiri, Susila diperiksa bersama 6 (enam) orang saksi lainnya. Di mana, 5 (lima) orang diantaranya merupakan staf Susila Brata.
Hal ini seperti disebutkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hari Setiyono.
"Saksi diperiksa di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI," ujarnya dalam keterangan resmi yang TRIBUNBATAM.id peroleh, Rabu (1/7/2020).
Pemeriksaan dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang dari luar negeri, khususnya tekstil yang memiliki pengecualian tertentu dengan barang importasi lainnya.
Berikut keseluruhan nama saksi yang diperiksa oleh Kejagung RI untuk mendalami perkara dugaan tipikor importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai :
1. SUSILA BRATA selaku Kepala Kantor KPU BC Batam,
2. YOSEF HENDRIYANSAH selaku Kabid PFPC 1 KPU BC Batam,
3. MOHAMMAD MUNIF,S E, MM selaku Kabid P2 pada KPU BC Batam,
4. ARIF SETIAWAN, SE, selaku Kepala Seksi Intelijen II KPU BC Batam ANUGRAH,
5. RAMADHAN UTAMA selaku Pemeriksa Barang pada KPU BC Batam,
6. RANDUK MARITO SIRGAR, S.Ak selaku Pemeriksa Barang pada KPU BC Batam,
7. ROBERT selaku Direktur PT. Ciptagria Mutiarabusana.
Sebelumnya, Kepala Bea Cukai Batam, Susila Brata juga sempat diperiksa sebagai pada tanggal 12 Mei 2020 lalu. Saat itu, Susila diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dalam kasus yang sama.
Malamnya atau pada tanggal 11 Mei 2020 malam, rumah Susila di Komplek Bea Cukai Jalan Bunga Raya Baloi Indah, Kota Batam, juga sempat digeledah oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI.
Tak hanya rumah Susila, penyidik juga menggeledah rumah Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea dan Cukai Batam, M. Munif. Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sebanyak 3 (tiga) unit telepon genggam dan 1 (satu) unit flashdisk.
(tribunbatam.id/Leo Halawa/Ichwan Nur Fadillah)