Paspor Buronan Djoko Tjandra Terbit, Direktur Intelijen Turun Tangan, Imigrasi Buka Penyelidikan
Imigrasi melakukan penyelidikan terkait penerbitan paspor terpidana Djoko Tjandra. Tjandra adalah buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali
TRIBUNBATAM.id - Imigrasi melakukan penyelidikan terkait penerbitan paspor terpidana Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra adalah buronan kasus pengalihan hak tagih utang (cessie) PT Bank Bali.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting menyatakan, sudah memerintahkan Direktur Intelijen Keimigrasian menelusuri dugaan pelanggaran pada penerbitan paspor Djoko.
• Djoko Tjandra Buat Paspor, Dirjen Imigrasi Sebut Petugas Baru, Tidak Kenal dan Persyaratan Terpenuhi
Ia menegaskan akan menindak apabila ada oknum di Ditjen Imigrasi terlibat.
"Kami buatkan surat perintah penyelidikan terhadap itu.
Direktur Intelijen sudah turun, bertanya terus, apakah ada (dugaan pelanggaran). Kalau ada, sikat, tidak ada kompromi.
Zero tolerance," kata Jhoni dalam rapat bersama Komisi III DPR, Senin (13/7/2020).
• Fadli Zon Mau Menangis, Kenapa Djoko Tjandra Gampang Bikin KTP Elektronik: Banyak Warga Belum Punya
Ia menjelaskan, Djoko Tjandra mengajukan pembuatan paspor di Imigrasi Jakarta Utara pada 22 Juni 2020.
Paspor kemudian terbit pada 23 Juni 2020.
"Petugas pada saat itu, dia bikin tanggal 22 (Juni) jam 08.00 WIB pagi dan selesai tanggal 23. Tidak hari itu juga," sebut Jhoni.
"Cuma tanggal 23 dia pakai surat kuasa untuk mengambil.
• Menguak Keberadaan Djoko Tjandra, Menteri Yasonna dan Jaksa Agung Beda Informasi
Dan saya yakinkan itu orangnya benar. Tadinya saya kira dia orang yang pura-pura bikin," lanjut dia.
Jhoni menuturkan, secara prosedur formal, Djoko Tjandra memenuhi syarat pembuatan paspor.
Djoko, kata dia, memiliki KTP dan mengantongi paspor RI yang dibuat pada 2007.
"Persyaratan buat paspor yang pertama adakah KTP, dia (Djoko Tjandra) memiliki KTP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/buronan-kejaksaan-agung-djoko-tjandra.jpg)