Kepala BPN Bintan Jawab Keluhan Warga Urus Sertifikat Tanah, Minta Warga Bawa 2 Syarat Ini

Warga Kecamatan Gunung Kijang, mengeluhkan pengurusan sertifikat Prona yang mereka urus sejak 2017, namun sertifikat tak kunjung mereka terima

Pengurusan sertifikat tanah lewat Prona di Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan, Asnen meminta warga agar datang ke kantor BPN.

Imbauan ini ia sampaikan setelah ada keluhan warga yang tidak mendapat sertifikat tanah lewat program Proyek Operasi Nasional Agraria ( PRONA ) atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ).

Asnen meminta warga yang sudah mengurus syarat sertifikat tanahnya untuk membawa berkas surat tanah dan bukti pembayaran pajak tanah.

"Jadi bagi warga yang belum terima sertifikat Prona /PTSL, kami sarankan agar datang ke kantor BPN Bintan," sebutnya, Selasa (14/7/2020).

Secara teknis, pembagian pernah dilaksanakan di kantor lurah yang langsung dibagikan oleh BPN kepada yang warga yang mengurus.

Namun, bagi yang tidak ada penerima sertifikat pada saat itu, pihak BPN mempersilahkan untuk mengambil di kantor BPN Bintan.

Sebab pihaknya tidak bisa membagikan surat berharga kepada lain pihak.

Pihak BPN khawatir surat tersebut akan disalahgunakan.

Warga Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri mengeluhkan pengurusan sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sudah diurus sejak tahun 2017.

Awalnya, warga memanfaatkan layanan pengurusan sertifikat tanah itu melalui kelurahan.

Berpasangan dengan Ansar Ahmad di Pilgub Kepri, Marlin Akui Banyak Konsultasi Politik ke Suami

Setelah Curhat Suami Candu Main Game, Kini Evi Masamba Bagikan Kabar Duka dari Luwu Utara

Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bintan. Warga Kecamatan Gunung Kijang mengeluhkan lambatnya proses pengurusan sertifikat tanah melalui program PRONA.
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bintan. Warga Kecamatan Gunung Kijang mengeluhkan lambatnya proses pengurusan sertifikat tanah melalui program PRONA. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Namun sudah tahun lamanya, sertifikat yang mereka nantikan tidak juga mereka terima.

"Sampai saat ini sertifikat belum saya terima," ucap seorang warga Kecamatan Gunung Kijang, Bowanto.

Bowanto menjelaskan, dirinya sudah mengurus berkasnya melalui RT dan Kelurahan sejak 2017 lalu.

Lokasi tanahnya bahkan sudah diukur menggunakan GPS oleh pihak kelurahan.

Ia menyebutkan, tahun 2018 lalu ada pembagian sertifikat prona yang dibagikan di aula kantor Lurah kawal oleh pihak BPN.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved