BATAM TERKINI
Potensi Pelanggaran Kampanye Virtual Jelang Pilkada 2020 Besar, Ini Kata Ketua KPU Kepri
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Provinsi Kepri tahun ini agak berbeda dengan periode sebelumnya.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Provinsi Kepri tahun ini agak berbeda dengan periode sebelumnya.
Sebab, pelaksanaan akan digelar di tengah pandemi Covid-19. Salah satu dampaknya, kampanye terbuka kemungkinan besar ditiadakan.
Beralih menjadi kampanye virtual. Hal ini oleh sebagian orang dianggap menguntungkan calon petahana dan menyulitkan calon pendatang baru. Terbatasnya pertemuan dan pengenalan calon pendatang baru untuk bertatap muka dengan calon pemilih menjadi alasannya.
Selain itu, kampanye virtual dianggap rentan memicu terjadinya pelanggaran-pelanggaran. Salah satunya fenomena serangan buzzer politik. Apalagi, selama ini kehadiran buzzer politik dianggap lebih banyak memunculkan dampak negatif dalam pelaksanaan kampanye.
• Waduh! 4 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih KPU BINTAN Reaktif Rapid Test
Menanggapi ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sriwati ikut berkomentar.
Menurutnya, pelaksanaan kampanye sendiri telah diatur tegas dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.
“Itu termaktub pada pasal 57, ada 7 metode (kampanye). Salah satunya iklan dan penayangan iklan dapat dilakukan selama masa kampanye sesuai pasal 62 angka 2,” ujar Sriwati kepada Tribun Batam, Senin (13/7/2020), menanggapi pengawasan dari pihaknya jika kampanye dilakukan secara virtual.
• Waswas Perampokan BERDARAH Mitra Raya Terulang, Kapolres Sebut Call Centre Pemburu Preman Aktif
Untuk pelaksanaan kampanye, menurut Sriwati, akan ada petunjuk teknis (juknis) dari KPU pusat guna mengatur hal tersebut. Selain itu, terbitnya juknis juga diharapkan mampu meminimalisir terjadinya potensi pelanggaran.
“Untuk tahapan nanti, kampanye mulai bulan September,” tambah dia.
Dengan terbitnya juknis, pelaksanaan kampanye (virtual) pun dapat diikuti para calon dengan tetap mengacu aturan main KPU.
Sementara itu, kampanye secara virtual sebenarnya dapat dimaklumi. Apalagi saat ini, pemerintah tengah getol memutus mata rantai Covid-19. Sehingga, pelaksanaan kampanye secara virtual dianggap wajar. (dna)