Tersangka Tambang Bauksit Ajukan Prapid, Kejaksaan Kukuh Penyidikan Sesuai Prosedur
"Kami sampaikan tadi bahwa apa yang sudah kami lakukan, hingga penetapan tersangka sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," ucapnya Sukamto
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau tetap pada keputusanya, yakni prosedur penanganan perkara hingga penetapan tersangka atas nama Arif Rate sudah sesuai hukum.
Pernyataan ini disampaikan perwakilan Kejati Kepri (termohon) Sukamto atas praperadilan yang diajukan Arif Rate (pemohon) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (14/7/2020).
• Penemuan Ladang Ganja 1 Hektare, Polisi Menginap 1 Minggu di Hutan, Tersangka Sengaja Bikin Kesasar
"Kami sampaikan tadi bahwa apa yang sudah kami lakukan, hingga penetapan tersangka sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," ucapnya Sukamto sesuai persidangan.
Hari ini menjadi persidangan kedua praperadilan yang diajukan tersangka dugaan tindak pidana Korupsi IUP-OP tambang bauksit atas nama Arif Rate.
• Herman Darmo Sang Fenomenal di Tribun Group Kompas Gramedia, Terimakasih atas Semuanya
Sidang ini dipimpin hakim tunggal Muhammad Djauhar Setyadi, adapun agenda persidangan adalah jawaban pihak Kejati (termohon).
Selain Sukamto, hadir mewakili Kejati Kepri di antaranya Dodi Gazali Emil dan Zulkardiman.
Sementara dari pemohon tampak hadir kuasa hukumnya, Alwan Hadiyanto, Mas Subagyo Eko Prasetyo serta Cholderia Sitinjak.
Dalam pokok permohonannya terdapat empat poin yang dimohonkan perwakilan Kejati kepada hakim.
1. Menerima jawaban termohon (Kejati) atas permohonan praperadilan yang diajukan pemohon (tersangka)
2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri pemohon (tersangka) sah secara hukum
3. Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya
4. Membebankan biaya perkara pada pemohon
Menanggapi hal itu kuasa hukum tersangka, Alwan Hadiyanto menyatakan jika prosedur penetapan tersangka kliennya sudah memenuhi syarat pihaknya legawa menerima.
"Silakan saja, tetapi kami memandangnya bukti-bukti yang kami terima salah satu contoh bukti penetapan tersangka harusnya diserahkan kepada klien kami.
• Sidang Praperadilan Dorkas, Ini Putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Batam
Tapi kami merasa tidak ada satu pun yang menerima itu, baik klien kami atau keluarga klien kami," ujarnya.
