Bocoran Gaji Anggota BSANK, Satu dari 18 Lembaga yang Akan Dibubarkan Jokowi
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menegaskan, lembaga yang akan dibubarkan Presiden adalah lembaga yang pembentukannya melalui PP dan Perpres.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Presiden Joko Widodo akan membubarkan tak kurang dari 18 lembaga non-struktural.
Pembubaran tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
Efisiensi anggaran menjadi salah satu alasan pembubaran lembaga-lembaga tersebut.
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menegaskan, lembaga yang akan dibubarkan Presiden adalah lembaga yang pembentukannya melalui peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres).
Salah satu lembaga yang hendak dibubarkan yaitu Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).
• Kurangi Beban Anggaran, Presiden Jokowi Akan Bubarkan 18 Lembaga Negara Ini
• Dipanggil Jokowi ke Istana, Raffi Ahmad Mengaku Dipinang Jadi Calon Wakil Walikota Tangsel
Lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2014 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tata Kerja BSANK.
Dilansir dari perpres tersebut, BSANK terdiri atas sembilan orang yang berasal dari unsur pemerintah, masyarakat olahraga, pakar olahraga, serta akademisi yang dipilih dan diangkat melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka dan obyektif.
Dalam keanggotaannya, BSANK terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota.
Pada 16 Agustus 2018, Presiden Jokowi baru saja menandatangani Perpres Nomor 70 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BSANK.
Dilansir dari laman Setkab.go.id, para anggota BSANK diberikan hak keuangan setiap bulan.
Adapun besaran hak yang diterima mereka sebagai berikut:
- Ketua sebesar Rp 19.250.000
- Wakil Ketua sebesar Rp 17.645.000
- Anggota sebesar Rp 16.041.000
"Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BSANK sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diberikan terhitung sejak diangkat atau dilantik," demikian bunyi salinan perpres tersebut.
• Ramalan Zodiak Hari Kamis 16 Juli 2020, Scorpio Masalah Lama Keluarga Mencuat, Gemini Hemat Uang
• Ramalan Zodiak Besok, Kamis 16 Juli 2020, Leo Jangan Pelit, Virgo Lagi Emosional
Perpres itu juga menyebutkan bila ada aparatur sipil negara (ASN) yang dilantik sebagai anggota BSANK diberhentikan sementara dari instansi sejak diangkat atau dilantik.
Penjelasan Moeldoko