VIRUS CORONA DI BINTAN
Dibagi Dua Tahap, 96 Anggota Bawaslu Bintan Jalani Rapid Test di RSUD Bintan
Kegiatan rapid test ini merupakan upaya mencegah penyebaran Covid-19 dengan mengikuti protokol kesehatan.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Mereka di antaranya 3 PPDP dari Kecamatan Teluk Sebong, serta 1 PPDP dari Kecamatan Toapaya.
"Keempatnya kami rujuk untuk penanganan selanjutnya," terangnya.
Komisioner KPU Bintan, Rusdel menjelaskan, rapid test massal dilaksanakan untuk memastikan PPDP yang akan bertugas melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk keperluan Pilkada Serentak tahun ini.
Nantinya, PPDP akan bertugas melakukan pencocokkan dan penelitian (coklit) data pemilih sejak tanggal 15 Juli sampai 13 Agustus 2020.
Rusdel menambahkan, bahwa pelaksanaan rapid test serentak dilaksanakan di 6 Puskesmas.
Adapun Puskesmas itu berada di Puskesmas Kawal, Kijang, Tanjunguban, Tambelan, Teluk Sasah dan Teluk Sebong.
"Rapid test digelar untuk memastikan PPDP bebas dari paparan Covid-19," ungkapnya.
Selain 348 PPDP, pihaknya akan merapid test 153 Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan/desa serta 30 panitia pemilihan kecamatan (PPK) se-Bintan.
"Jadi saat ini hanya khusus PPDP saja, sedangkan PPS dan PPK menyusul," ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)