Jelang Hari Raya Idul Adha, Berikut Panduan Berkurban di Tengah Pandemi Covid-19 Era New Normal

Ada beberapa hal yang perlu diketahui dari aturan penyembelihan hewan kurban saat masih suasana pandemi Covid-19 di tengah New Normal.

TRIBUNBATAM.id/Endra Kapura
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur H Isdianto menyerahkan sekaligus menyaksikankan penyembelihan hewan kurban di Masjid Agung Al Hikmah Tanjungpinang, Kota Tanjungpinang, Senin (12/8/2019). 

TRIBUNBATAM.ID - Tak lama lagi umat muslim akan merayakan Hari Raya Idul Adha, yang diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Juli 2020.

Saat masih dalam keadaan pandemi Covid-19 dan kini tengah menjalani New Normal, ada beberapa aturan yang perlu diikuti untuk berkurban.

Perayaan Hari Raya Idul Adha atau juga dikenal dengan sebutan Hari Raya Kurban.

Arsenal vs Liverpool Kick Off 02.15 WIB, Misi The Reds Kejar Rekor City di Laga ke 150 Mohamed Salah

Setelah hewan kurban disembelih, hasilnya akan dimasukkan ke dalam kantong-kantong kecil untuk dibagikan kepada mereka yang berhak.

Dalam situasi pandemi virus corona seperti saat ini, akan ada penyesuaian yang diterapkan dalam pelaksanaan kurban tahun ini.

Tujuannya, agar ibadah dapat dijalankan dengan tetap meminimalisir potensi terjadinya penularan Covid-19 karena meningkatnya aktivitas dan interaksi antar-masyarakat saat pelaksanaan kurban.

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian ( Kementan) mengeluarkan panduan khusus melalui Surat Edaran Nomor: 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19.

SE ini dikeluarkan pada 8 Juni 2020 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal PKH, I Ketut Diarmita.

Berikut beberapa panduan yang perlu diperhatikan:

Hewan-hewan kurban yang ada di Masjid Agung Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (10/8/2019).
Hewan-hewan kurban yang ada di Masjid Agung Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (10/8/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Penjualan hewan kurban

Dalam proses jual beli hewan kurban, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan ditaati bersama selama masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

1. Jaga jarak fisik

Mereka yang membeli maupun pedagang harus tetap memperhatikan jarak aman antara satu sama lain saat berada di area penjualan hewan kurban.

Untuk pasar offline, proses jual beli ini harus dilakukan di tempat yang telah mendapatkan izin dari bupati atau wali kota setempat, tidak di sembarang tempat.

Harus ada pembatasan waktu penjualan, tatanan tempat penjualan yang memperhatikan keamanan ruang interaksi, dan pembedaan pintu masuk juga keluar, agar pengunjung bisa lebih teratur dan meminimalisir berdesak-desakan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved