KPK Tetapkan Tersangka Baru Terkait Kasus Suap Yaya Purnomo Mantan Pejabat di Kementerian Keuangan
KPK melakukan pengembangan kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan dan jalan tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka baru terkait kasus Yaya Purnomo.
Hal itu setelah KPK melakukan pengembangan kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan dan jalan tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018.
Kasus ini telah menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri tak membantah pihaknya telah menetapkan tersangka baru dalam proses pengembangan kasus tersebut.
Namun, Ali saat ini belum mengungkap secara gamblang kasus mapun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
• Cegah Korupsi di Masa Covid-19, KPK Tambah Fitur Baru Platform JAGA, Petakan Titik Rawan
• Ditetapkan Tersangka KPK, Ini Sosok Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Istrinya Encek Firgasih
"Kontruksi perkara dan nama-nama pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan ini akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/7/2020).
Ali Fikri mengklaim saat ini tim penyidik KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait kasus tersebut.
Satu upaya yang dilakukan dengan melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah tempat.
Tempat yang digeledah antara lain yakni kantor Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus dan rumah Ml alias A (swasta) di Kisaran Kabupaten Asahan.
"Dari kegiatan ini diamankan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan saat ini dan sejumlah barang bukti elektronik," ungkap Ali.
"Berikutnya penyidik KPK akan segera melakukan penyitaan setelah mendapatkan ijin sita kepada Dewas KPK," imbuhnya.
• Ramalan Zodiak Asmara Rabu 15 Juli 2020, Capricorn Terlalu Bergantung Pada Pasangan, Cancer Harmonis
• Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 15 Juli 2020, Taurus Waktunya Santai, Gemini Urus Rumah, Scorpio Flat
Yaya Purnomo sendiri sudah divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Yaya juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tetapkan Tersangka Baru Terkait Kasus Yaya Purnomo
Penulis: Ilham Rian Pratama