BATAM TERKINI

Bantuan Sembako Pemko Batam Disorot, Dinsospenmas Ajukan Audit Kewajaran Harga ke BPKP

Sebelumnya, Pemko Batam telah memberikan bantuan sembako bagi masyarakat terdampak dengan pagu anggaran Rp 180 miliar.

|
TRIBUNBATAM.ID/DEWI HARYATI
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsospemas) Kota Batam, Hasyimah telah mengajukan audit kewajaran harga ke BPKP Kepri terhadap bantuan sembako Pemko Batam kepada warga terdampak Covid-19. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsospemas) Kota Batam mengajukan audit kewajaran harga terkait bantuan sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19.

Audit ini akan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepulauan Riau.

Sebelumnya, Pemko Batam telah memberikan bantuan sembako bagi masyarakat terdampak dengan pagu anggaran Rp 180 miliar.

Anggaran tersebut digunakan untuk dua kali penyaluran ke 284.223 KK.

Nilai kontrak yang ditandatangani sebesar Rp 74.892.760.500, dengan nilai per paket sembako Rp 263.500.

Paket sembako tersebut berisikan 10 kg beras, 3 liter minyak goreng, dan 1 dus mie instan. Jumlah itu sudah termasuk biaya operasional, pajak, biaya overhead dan keuntungan penyedia.

Adapun penyediaan jasa langsung dilimpahkan pada CV Musi Barelang Jaya, yang sebelumnya dipilih karena penyedia pernah menyediakan barang atau jasa sejenis di instansi pemerintahan.

"Kami sudah mengajukan permohonan audit kewajaran harga ke BPKP. Apabila dari hasil audit ditemukan kelebihan pembayaran, maka penyedia wajib mengembalikan ke Pemerintah Kota Batam," ujar Kepala Dinsospemas Batam, Hasyimah.

Awalnya, tiap KK bakal menerima dua paket sembako yang disalurkan ke dalam dua tahap.

Tapi dengan pertimbangan Pemprov Kepri dan BP Batam melaksanakan kegiatan yang sama, maka Pemko Batam melalui Dinas Sosial memberikan satu tahap pendistribusian saja.

"Penyediaan jasa langsung ini, sesuai surat edaran LKPP nomor 3 tahun 2020 tentang penjelasan atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan Covid-19," ucapnya.

Sempat Disorot Kejati Kepri

Oknum pejabat Pemko Batam menjadi sorotan. Itu setelah beredar kabar jika Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Tuduhannya pun tak main-main, mereka diperiksa terkait bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat terdampak Covid-19.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau yang dikonfirmasi membantah jika dirinya dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri di Tanjungpinang, terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat selama pandemi Covid-19.

Hasil Liga Italia AC Milan vs Parma, AC Milan Kembali Menang, Makin Dekat ke Zona Eropa

Main Gim 22 Jam Sehari Selama Sebulan, Seorang Remaja di China Terkena Stroke

"Belum ada panggilan. Saya tak tahu. Nanti kalau ada saya kabarin ya," ujar Gustian kepada TribunBatam.id saat dihubungi melalui sambungan seluler, Kamis (11/6/2020).

Berbeda dengan Gustian Riau, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam, Hasyimah mengakui dirinya dipanggil Kejati Kepri di Tanjungpinang.

Pemanggilan ini terkait kegiatan pengadaan bantuan Covid berupa sembako bagi masyarakat selama masa pandemi virus Corona.

"Kami hanya dimintai keterangan terkait paketan sembako tersebut, bahasanya itu pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket)," ujar Hasyimah saat berada di Batam Centre.

Hingga saat ini, pembayaran sembako belum dibayarkan. Hal ini karena masih dalam proses dan akan segera dituntaskan.

"Saat ini kami sedang menghitung dan secepatnya akan kami selesaikan. Semua yang dibutuhkan Kejati sudah kami serahkan. Bahkan ketika menuhi panggilan tersebut mereka juga memberikan pengarahan agar penyaluran bantuan tidak terjadi masalah hukum," paparnya.

Ia menambahkan saat dipanggil, pihak Kejati meminta dijelaskan dan dibawakan semua berkas dan dokumen yang berhubungan dengan penyaluran sembako.

"Kami sudah bawa semua dokumennya mulai dari penerima bantuan by name by addres, besar anggaran yang digunakan untuk membeli sembako, jeni-jenis sembako yang dibagikan, hingga penyalurannya," katanya.

Sebelumnya diberitakan dalam penanganan Covid-19 di Kota Batam Pemerintah Kota (Pemko) Batam sudah menganggarkan sebesar Rp 268 miliar.

Dari anggaran tersebut, Pemko Batam sudah memprogramkan berbagai kegiatan di Dinkes, RSUD-EF dan Dinsos, sebesar Rp 205,8 miliar. Dan melalui belanja tidak terduga (BTT) atau Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) sebesar 62,2 miliar.

"Jadi ada yang melalui program kegiatan ada juga yang melalui anggaran BTT," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam, Abdul Malik, di ruangannya, Selasa (21/4/2020).

Malik turut memaparkan dana penanggulangan virus korona tersebut, digunakan untuk penyediaan alat kesehatan dan bahan habis pakai penanggulangan Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Batam sebesar Rp 14,434 miliar, penyediaan sarana dan prasarana kesehatan untuk penanganan Covid-19 di RSUD Embung Fatimah sebesar Rp11,269 miliar.

Kemudian bantuan sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 ini sebesar Rp180,112 miliar dan untuk penggunaan belanja tidak terduga sebesar Rp62,281 miliar.

Diakuinya anggaran tersebut sudah berada di Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Kegiatan setiap OPD sudah diproses dan ada yang sedang proses penunjukkan.

"Anggaran sudah tersedia kapan OPD membutuhkan bayaran, kita bayarkan. Sampai hari ini belum ada yang mengajukan. Karena sifatnya darurat pesan dulu baru nanti diajukan," katanya.

Sementara itu, Malik menyebutkan sumber pembiayaan ada 3, diantaranya : bantuan dari pengusaha sebesar Rp 8,1 miliar, anggaran Provinsi Kepri Rp 2 miliar sisanya dari APBD Kota Batam atau realokasi belanja APBD sebesar Rp 257,9 miliar.

Ia juga merinci bantuan pengusaha hingga saat ini mencapai Rp.8.171.375.461. Ditransfer melalui 3 rekening Kas Daerah (Kasda) Pemko Batam.

Di antaranya Bank Riau Kepri sebesar Rp.2.752.000.000, Bank Kasda BTN Rp 150.000.000 dan Kasda BNI Rp 5.000.000.000.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Batam Tohap Erikson Pasaribu mengatakan mendukung langkah penegak hukum. Ia mengatakan, sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo dan KPK RI agar jangan menyalahkangunakan dana bansos.

Jawaban Soal TVRI SMP Kamis 16 Juli 2020 Belajar dari Rumah Tentang Gambar Cadas Nusantara

Pejabat Kepala Dinas Akhirnya Dicopot usai Goyang Ular Kobra India di TikTok Bareng Perempuan

"Tapi kita sekarang berada pada azas praduga tak bersalah. Nah, jika benar dan siapa saja yang terlibat kita dorong Kejati menuntaskan itu. Siapa saja yang terlibat yang tangkap. Kan begitu," kata dia saat diminta tanggapan.

Politisi Partai PDI Perjuangan ini mengatakan, memang sejak awal sudah mencium adanya dugaan permainan curang pada bansos. Meski begitu, sebagai negara hukum ia minta masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia juga mengatakan, tak berspekulasi soal itu. Hanya saja, jika benar sangat disayangkan.

"Dan kita ingatkan juga, sesuai arahan pak Kajati Kepri (Sudarwidadi,red) telah mengingatkan sebelumnya jangan menembak di atas kuda. Tentu jika benar, kita dorong siapa saja yang terlibat dihukum sesuai hukum yang berlaku," tambahnya.

Reaksi Wawako Batam

Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) diketahui memanggil Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Batam.

Pemeriksaan terkait bantuan sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19.

Menanggapi hal ini, Wakil Wali kota Batam, Amsakar Achmad, meluruskan, bahwa Kejati Kepri bukan memeriksa, namun memanggil Dinsos dan Disperindag dalam keperluan meminta data dokumen terkait bansos tahap II tersebut.

"Saya ingin katakan, bukan diperiksa, tapi dipanggil, mungkin (Kejati) perlu data dokumen terkait itu," ujar Amsakar saat ditemui di Dataran Engku Putri, Kamis (11/6/2020).

Penyelidikan oleh penyidik Kejati Kepri tersebut menurutnya diperlukan, mengingat sistem kontrak pengadaan sembako ini tidak ada aspek hukum seperti pada situasi pengadaan normal.

Saat ini, proses kerja baik dari pengadaan dan pendistribusian sembako tahap II telah selesai dijalankan, namun pihak Pemerintah Kota Batam selanjutnya perlu melakukan verifikasi data.

Atas Dasar Ini Ternyata Penagih Utang Ibu Kombes Lewat Instagram, Febi Nur Amalia Terancam Penjara

Soal dan Jawaban SD Kelas 1-3 TVRI 16 Juli 2020 Belajar dari Rumah Materi Matematika di Sekitar Kita

Untuk keperluan itu, telah diundang pula Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kota Batam selaku Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

"Setelah kami verifikasi, undang BPKP, gimana, layak nggak keuntungannya, betul nggak harganya. Jadi sebenarnya kami sudah dipagari oleh BPKP," ungkapnya.

Menurutnya, sejak awal, BPKP sudah ikut mengawasi proses pengadaan dan pendistribusian sembako di kedua tahap dari Pemko Batam.

Amsakar juga kerap mengingatkan staf pengadaan bantuan sembako ini untuk memperhatikan surat edaran dari KPK yang secara garis besar mempersoalkan jangan sampai ada rekaan harga maupun data yang tidak sesuai.

"Alhamdulillah, dari data pun sudah kita pleno dari tingkat RT, kemudian RW, masuk ke Kelurahan. Dari Kelurahan kami pleno lagi sampai Kecamatan," ujar Amsakar.

Meski demikian, ia tidak mempermasalahkan Kejati Kepri melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal ini, justru mengapresiasi tindakan tersebut.

"Nggak masalah, semuanya biar berproses kan, dan bagus untuk kehati-hatian kita semua," tambah Amsakar.(TribunBatam.id/Hening Sekar Utami/Roma Uly Sianturi/Leo Halawa)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved